Liputan6.com, Solo - Bermula ketika perusahaan Jerman, Reederei M Lauterjung, memesan pembuatan dua buah kapal ke PT PAL INDONESIA (Persero) pada tahun 2004 silam, yakni kapal Larch Arrow dan Birch Arrow.
Namun, ternyata kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat. Lantaran tak kunjung dibuat, pada 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA).
Dari gugatan itu, terdapat putusan PT PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M Lauterjung. M Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners, Kuasa Hukum Reederei M Lauterjung menyebut PT PAL harus membayar kewajiban kerugian kepada kliennya.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar USD 270.000 dan GBP 12.000," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).
Iqbal mengaku PT PAL tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembayarannya, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase internasional LMAA itu dapat dilaksanakan (berkekuatan eksekuatur), dan telah berkali-kali ditegur oleh Pengadilan.
"Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN di praktik bisnis internasional. Sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan," tutur Iqbal Hadromi.
Menurutnya, pada 2016, aset PT PAL disita eksekusi oleh Pengadilan berupa gedung di Jalan Tanah Abang II No 27 yang digunakan sebagai kantor perwakilan.
"Gedung itu telah disita dan siap kami lelang apabila PT PAL masih tetap tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase," tutur dia.
Belum Ada Putusan Absolut
Ia meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri BUMN untuk memerintahkan PT PAL menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya agar kasus ini tidak membuat citra buruk negara Indonesia di mata dunia.
"Agar PT PAL segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai putusan arbitrase dan penetapan Pengadilan, karena kerugiannya semakin bertambah setiap tahunnya. Ini bisa berdampak makin banyak perusahaan asing khawatir berbisnis dengan perusahaan BUMN Indonesia," kata Iqbal.
Kuasa hukum lainnya, Gita Petrimalia menjelaskan PT PAL gagal membuat kapal-kapal lain pesanan Reederei berupa MS Borneo dan MS Java dan berakhir di arbitrase LMAA dengan putusan PT PAL harus mengalami kekalahan. Total kerugian yang harus dibayar PT PAL dalam kasus Java dan Borneo tidak tanggung-tanggung yakni melebihi USD1,3 juta.
"Itu baru kerugian pokoknya saja sesuai putusan arbitrase pada tahun 2010, belum termasuk bunga dan biaya arbitrase," ujar Gita.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia, Rariya Budi Harta mengatakan PT PAL Indonesia menghormati dan mematuhi hasil putusan arbitrase internasional maupun setiap proses hukum yang berjalan. Dia menyebut hingga kini belum ada putusan yang absolut terkait hal tersebut.
"Kami berupaya melakukan penyelesaian non litigasi bersama Reederei M Lauterjung GmbH & Co KG. Saat ini, PT PAL Indonesia sedang dalam proses restrukturisasi bisnis dan transformasi industri maritim berbasis 4.0 sehingga diperlukan waktu mendalam mengenai perhitungan finansial dalam rangka kewajiban kepada pihak ketiga termasuk Reederei M. Lauterjung GmbH & Co KG," kata Rariya kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon.
Menurutnya, PT PAL Indonesia sudah mengajukan proposal skema pembayaran sebanyak 7 (tujuh) kali mulai tahun 2011 hingga 2020, tetapi pengajuan proposal tersebut selalu ditolak oleh Kantor Hukum Hadromi & Partners sebagai Kuasa Hukum Reederei M Lauterjung GmbH & Co KG.
Dirinya menginformasikan, saat ini, PT PAL Indonesia telah bergabung menjadi bagian dari Holding BUMN Industri Pertahanan 'Defend ID', sehingga diperlukan adanya komunikasi dan koordinasi lebih lanjut mengenai aksi korporasi yang akan dilakukan.
"Yang akan dilakukan ke depan dengan PT Len Industri (Persero) sebagai induk Defend ID termasuk mengenai pendampingan hukum maupun litigasi dalam rangka penyelesaian permasalahanhukum. Pernyataan mengenai permasalahan hukum yang melibatkan PT PAL Indonesia dengan Reederei M Lauterjung GmbH & Co KG," ujar dia.
Menanggapi tingginya persaingan dalam industri pertahanan global terkait permasalahan ini, dirinya menyebut dengan adanya dukungan Pemerintah Indonesia pihaknya masih terus melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini.
"Memperkuat industri pertahanan dalam negeri, PT PAL Indonesia terus berupaya untuk melakukan komunikasi intensif. Memastikan adanya key evidence yang kuat sehingga permasalahan tidak terus berlarut," kata Rariya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement