Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan pria berinisial IO sebagai pesakitan setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Arif Budiman alias Arif Palembang.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK mengatakan, IO yang pernah menjabat manager bisnis di salah satu bank di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka inisial IO, berumur 35 tahun, mantan pegawai bank Cabang Pekanbaru," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan, Selasa (17/5/2022).
Sunarto menjelaskan, tersangka Arif Budiman merupakan debitur di bank milik pemerintah itu pada tahun 2015. Dia merupakan direktur sejumlah perusahaan, di antaranya CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya.
Pada 18 Februari dan 23 Februari 2015, tersangka Arif mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) standby loan mengatasnamakan sejumlah perusahaannya.
Dalam ksus korupsi bank di Pekanbaru ini, Arif diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. SPK itu mengatasnamakan pekerjaan konstruksi di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
SPK diduga fiktif itu diproses oleh IO selaku petinggi di bank tersebut. Ada sekitar Rp7 miliar dicairkan secara bertahap dan masuk ke rekening perusahaan yang dikelola tersangka Arif.
"Tersangka AB selaku nasabah diduga memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku manager bisnis Bank Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016," terang Sunarto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Verifikasi
Penyidik menduga tersangka IO menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya. Caranya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan kontrak SPK yang diberikan tersangka Arif.
"Pinjaman itu tidak bisa dilunasi karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber bayar," ucap Sunarto.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kredit itu telah merugikan negara Rp7,2 miliar lebih kurang.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Indra dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam pidana paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Sunarto.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya satu penjara paling singkat, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Sunarto.
Advertisement