Kabung Fefrase, Tempat Sakral Masyarakat Adat Kuri Papua Dirusak Perusahaan

Situs sakral di kawasan hutan Dusner, Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, rusak diduga akibat pembukaan jalan milik perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2022, 19:00 WIB
Situs sakral di kawasan hutan Dusner, Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, rusak diduga akibat pembukaan jalan milik perusahaan. (Liputan6.com/ Dok. Masyarakat Adat Kuri)

Liputan6.com, Manokawari - Situs sakral bersejarah di kawasan hutan Dusner, Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, rusak diduga akibat pembukaan jalan untuk logging dan penebangan kayu PT WS. 

Masyarakat adat Kuri Kabupaten Teluk Wondama, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022) menyebutkan, salah satu situs sejarah warga Kuri yang dinamakan 'kabung fefrase' atau telaga awan, telah hancur, diduga akibat kegiatan perusahaan kayu yang beroperasi di daerah itu.

"PT WS adalah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah adat kami sedang membuka jalan logging dan melakukan aktivitas penebangan kayu pada 14 Mei 2022 di sekitar kawasan sakral tersebut," ujar Sander Werbete, tokoh pemuda adat Kuri, seperti dikutip Antara.

Kabung fefrase atau telaga awan oleh masyarakat adat Kuri, diyakini sebagai tempat sakral dan bersejarah dimana terdapat satu rumpun sagu di tengah-tengah telaga ini.

"Kabung fefrase secara turun-temurun, sejak nenek moyang diyakini sebagai telaga sakral karena dapat berpindah tempat dan sulit ditemukan, oleh karena itu telaga tersebut memiliki nilai kearifan lokal yang masih terjaga sampai saat ini," kata Sander.

Menyikapi kerusakan kawasan sakral tersebut, pada 16 Mei 2022, komunitas masyarakat adat Kuri melakukan aksi pemalangan jalan logging milik PT WS menuju tempat sakral masyarakat adat ini.

"Kami memalang jalur logging, dan meminta pihak perusahaan (PT WS) bertanggung jawab, karena perusahaan ini telah melanggar kesepakatan awal terkait perlindungan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)," katanya.

Komunitas masyarakat adat Kuri juga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap kinerja PT WS yang telah melanggar komitmen perlindungan kawasan NKT.

"Secara aturan, ada hak-hak masyarakat adat yang diduga digelapkan oleh Dinas Kehutanan bersama PT WS, sehingga persoalan ini harus segera diselesaikan dengan mempertemukan para pihak bersama kami masyarakat adat Kuri," ujar Sander.

Selain merusak kawasan NKT, aktivitas penambangan hutan oleh PT WS turut mengancam fungsi hidrologis dan ekosistem sekitar areal tebangan.

Hal ini diungkap Magdalena Riensawa perwakilan Perempuan adat Kuri asal Kampung Wagen (areal penebangan PT WS).

"Kami kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, karena air sungai yang dulunya jernih kini berubah warnanya menjadi coklat. Bahkan untuk memancing ikan di sungai pun kami tak pernah dapatkan hasil sejak perusahaan ini beraktivitas," ujar Magdalena.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Respons Dinas Kehutanan

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri, Selasa (17/5/2022) mengatakan, hingga saat ini kantornya belum menerima laporan pengaduan kerusakan kawasan NKT dari masyarakat.

Runaweri menjelaskan bahwa jika perusahaan pemegangnya izin penebangan hutan melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama masyarakat, maka masyarakat bisa ajukan keberatan kepada perusahaan terkait.

"Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Sehingga masyarakat silakan ajukan keberatan kepada perusahaan. Jika tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak bisa ajukan ke Dinas untuk dimediasi," kata Hendrik Runaweri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Diketahui PT WS (SWS Group) adalah sebuah unit perusahaan di sektor kehutanan di Dusner, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. PT WS mengantongi IUPHHK dengan SK HPH No.SK.33/Menhut-II/2013 tertanggal 15 Januari 2013 dengan luas konsesi 130.755 Ha. Perusahaan ini beroperasi di bekas lokasi konsesi HPH PT. Wapoga Mutiara Timber Unit-I Teluk Wondama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya