City Hotel Balikpapan Dipagar Paksa, Ada Apa?

Aksi penutupan paksa City Hotel Balikpapan yang dilakukan sekelompok orang membuat seorang pengusaha mengalami kerugian. Rupanya penutupan tersebut menurut ahli waris sudah sesuai putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

oleh Apriyanto diperbarui 18 Mei 2022, 19:00 WIB
City Hotel Balikpapan yang dilakukan pemagaran oleh pihak ahli waris sesuai dengan putusan PN Balikpapan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang pengusaha di Balikpapan mengeluh alami kerugian puluhan juta usai tempat usaha perhotelannya yakni City Hotel yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota, dipagar sekelompok masyarakat sejak Selasa (10/5/2022) lalu.

Pengusaha bernama Yudy Horrison Susanto, yang merupakan Wakil Owner City Hotel Balikpapan ini menyebut sebelum melakukan aksi penutupan paksa, pada Minggu akhir bulan April 2022 sejumlah oknum tak dikenal sudah mulai memasang spanduk di bagian depan hotel.

Akibat penutupan paksa, operasional hotel yang punya 80-an kamar ini terpaksa dihentikan. Buntutnya, pengelola mesti merugi Rp25 juta setiap harinya. Tak hanya itu, sekitar 40 karyawan hotel harus kehilangan pekerjaan akibat kejadian tersebut.

Yudy mengaku kecewa dengan kejadian pemagaran paksa dan tindakan anarkis ini. Sebab, pihaknya baru saja bersiap bangkit setelah dihantam pandemi dua tahun terakhir.

"Kami sudah tutup setahun karena pandemi. Setahun terakhir kami sedang berusaha bangkit. Tiba-tiba ada kejadian seperti, tentu kami sangat dirugikan," ungkapnya.

Apalagi, saat ini sambungnya, tingkat hunian kamar hotel di Balikpapan sedang meningkat, seiring dengan periode lebaran.

"Ini kan masih suasana lebaran, tingkat keterisian kamar sedang bagus. Tapi malah ada kejadian pemagaran seperti ini," keluh pengusaha putra daerah ini.

Atas kejadian itu, pihak City Hotel, juga sudah menyampaikan laporan ke Polresta Balikpapan. Dan telah diterima oleh pihak kepolisian. "Respon kepolisian baik dan sudah mulai ada tindakan. Semoga saja dalam waktu dekat persoalan ini bisa segera tuntas," ujar Yudy.

Yudy menambahkan, selama 20 tahun berdiri di Balikpapan, baru kali ini pihaknya mengalami persoalan seperti ini. "Saya terus terang tidak paham kenapa tiba-tiba dipagar. Apakah ini salah sasaran," dia menegaskan.

Di sisi lain, manajemen City Hotel juga menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan setia City Hotel, yang untuk sementara tak dapat menikmati pelayanan City Hotel.


Ahli Waris Sebut Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan

Kuasa ahli waris Asri bin Hidup, Chalidi didampingi Kuasa Hukum ahli waris, Gesta Padang SH menunjukkan surat putusan sita dan lelang eksekusi dari PN Balikpapan. (Liputan6.com/Apriyanto)

Sementara itu, pengacara dari ahli waris yang melakukan pemagaran itu menjelaskan alasan datangnya sekelompok orang pada 10 Mei lalu ke hotel bintang dua tersebut.

"Apa yang kami lakukan sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan dan lelang eksekusi yang dikeluarkan pengadilan," terang pengacara ahli waris Asri bin Hidup, Gesta Padang, pada Selasa (17/5/2022).

Gesta menjelaskan, persoalan perdata telah terjadi sejak 1990, antara pihak Asri bin Hidup dengan Abdul Hasan. Di mana dalam berita acara penyitaan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Nomor E.11.1998 – 49.Pdt.G.1990.PN.BPP, diputuskan objek perkara, di mana salah satunya tanah bangunan Hotel Sederhana (kini City Hotel), diserahkan kepada pihak ahli waris Asri bin Hidup. Kemudian diputuskan pula pihak yang menempati objek berperkara membayar sewa kepada ahli waris sebesar Rp11,5 miliar.

"Itu hitungan kami dari 1990 sampai 2021," ujarnya.

Selain itu, disebutkannya, berdasarkan berita acara tersebut, telah juga ditetapkan lelang eksekusi tertanggal 5 Juni 1998 dengan objek Hotel Sederhana. Sehingga ditegaskan Gesta, proses jual beli Hotel Sederhana yang disebut berlangsung di 2002 lalu terjadi saat objek telah diputus sita eksekusi.

"Jadi kalau pihak City Hotel keberatan, itu urusan mereka. Kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan pengadilan," papar Gesta.

Soal proses sita secara langsung oleh pengadilan, Gesta menyebut belum menerima informasi. Karena sebelum dirinya, sudah ada penggantian dua pengacara dari ahli waris, yakni pada 2001 dan 2005. Dia melanjutkan, dirinya menangani perkara ini pada 2021. Sebelum pemagaran, dia menyebutkan, sudah dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara.

"Kami telah menerima penyerahan secara sukarela objek perkara dari ahli waris pihak Abdul Hasan. Dan setelah penyerahan itu-lah kami melakukan pemagaran," bebernya.

Adapun keterkaitan dengan pihak City Hotel, Gesta menyebut sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Di mana, disebutnya ada upaya negosiasi terkait perhitungan ahli waris terhadap objek tersebut.

"Pertemuan terakhir dengan pengadilan tanggal 11 Mei. Itu dari Pak Yudi (Wakil Owner City Hotel Balikpapan) ada WA (WhatsApp) ke saya tidak sanggup take-over. Dan saya bilang semoga ada jalan terbaik. Itu saja," lanjutnya.

Gesta juga membantah adanya narasi pihaknya diduga melakukan tindakan anarkis dan intimidasi kepada pihak City Hotel. Selain sudah menginformasikan bakal dilakukan pemagaran jika tidak ada jalan terbaik, pihaknya juga sudah berkomunikasi secara intens sejak 20 April. "Jadi kami tegaskan tidak ada upaya intimidasi seperti yang disebutkan," dia memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya