Pleidoi Keliru, Kolonel Priyanto Tetap Dituntut Seumur Hidup

Tak hanya itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2022, 02:25 WIB
Sdang lanjutan Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, dengan agenda replik. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta -n Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menilai kesimpulan tim hukum Kolonel Priyanto dalam pleidoinya pekan lalu keliru. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, dengan agenda replik.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph (penasihat hukum) tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Tak hanya itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Karena, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten dalam pleidoinya.

"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati, karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten," ujarnya.

Ia menjelaslan, ketidakkonsistenan pleidoi yang disusun penasihat hukum Priyanto tersebut yakni, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, dalam fakta yuridis menyebut, hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Wirdel Boy menyebut, dalam pleidoinya pada halaman 33, juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP dan tanpa menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian tersebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami. Sehingga, Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022," tutupnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pleidoi Priyanto

Kolonel Infanteri Priyanto membantah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Kolonel Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Anggota tim kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, Kolonel Priyanto saat kejadian menganggap Handi-Salsabila meninggal dunia. Oleh sebab itu kliennya membawa kabur dan membuang keduanya ke Sungai Serayu.

"Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Aleksander saat membacakan pleidoi untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.

"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.

 


Pidana Tambahan

Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya