Top 3: Jokowi Izinkan Lepas Masker, Syarat Naik Pesawat dan KRL Berubah?

Berita mengenai aturan di pesawat dan KRL usai Jokowi perbolehkan masyarakat lepas masker ini menjadi artikel yang banyak dibaca

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mei 2022, 06:30 WIB
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka.

Kebijakan itu dibuat karena Jokowi menilai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia relatif sudah terkendali.

Lantas, apakah kebijakan terbaru ini juga bakal merubah syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat dan KRL?

Berita mengenai aturan di pesawat dan KRL usai Jokowi perbolehkan masyarakat lepas masker ini menjadi artikel yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa artikel lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (18/4/2022):

1. Jokowi Izinkan Lepas Masker, Bagaimana Aturan di Pesawat dan KRL?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Jokowi juga menghapus aturan wajib tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kedua kebijakan itu dibuat karena Jokowimenilai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia relatif sudah terkendali.

Lantas, apakah kebijakan terbaru ini juga bakal merubah syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat dan KRL?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penumpang pesawat yang dikelolanya tetap harus mengenakan masker, baik untuk perjalanan ke dalam maupun luar negeri.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Mantap! Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 2 Tahun Berturut-turut

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) mengalami surplus berturut-turut selama 2 tahun terakhir. Per April 2022, NPI mencetak surplus sebesar USD 7,56 miliar.

"Jadi (neraca perdagangan) surplus kita cukup tinggi dan ini beruntun selama 24 bulan (2 tahun)," kata Kepala BPS, Margo Yuwono di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

Margo menjelaskan surplus NPI bulan April 2022 terbesar disumbang sektor non migas. Antara lain dari lemak dan minyak hewan atau nabati, kemudian disusul bahan bakar mineral.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Waspada, Pengguna Mobil Pribadi saat Mudik Lebaran 2023 Bakal Melonjak

Antrean kendaraan pemudik di Jalan Tol arah Bekasi, Tambun, Kerawang, Jawa Barat, Jumat (28/4/2022) Malam. Pada H-2 diprediksi sebagai puncak arus mudik Lebaran 2022, arus lalu lintas menuju  ke Jawa terpantau padat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mewaspadai atas potensi pergerakan mudik Lebaran 2023 dengan mobil pribadi bakal makin melonjak.

Potensi ini sangat mungkin terjadi, lantaran biaya mudik dengan mobil pribadi jauh lebih ekonomis dibanding pesawat. Lalu juga produsen otomotif kini makin gencar mengeluarkan produk-produk mobil terbarunya.

"Kalau setiap tahun berapa tambahan kendaraan dan mobil di jalan tol banyak cc di bawah 1.500. Artinya, banyak yang tertarik menggunakan mobil. Kalau keluarganya ada 4 dan 5 kan lebih ekonomis dibanding pesawat," kata Budi Setiyadi dalam sesi teleconference, Selasa (17/5/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya