Erick Thohir Bakal Bubarkan Merpati, Nasib Pesangon Karyawan Gimana?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mei 2022, 10:22 WIB
Pesawat Merpati

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Hal itu disampaikan Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat ditemui di kawasan Sarinah, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, Kementerian BUMN saat ini memastikan perusahaan tersebut sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” kata Arya.

Arya tak menampik, memang maskapai penerbangan Merpati sedang menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawannya. Kendati begitu, dalam  proses penyelesaiannya kata Arya PT Merpati  akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.

“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” katanya.

Diharapkan proses pembubaran BUMN ini bisa selesai tahun ini. Sehingga, Kementerian bisa fokus untuk memulihkan  perusahaan-perusahaan BUMN lainnya agar mampu menghasilkan kinerja yang positif.

Sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut akan membubarkan delapan perusahaan pelat merah. Salah satunya yaitu anak perusahaan PLN, PT PLN Batubara.

Pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.

 


Daftar BUMN yang Akan Dibubarkan

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain:

- PT Industri Gelas (Persero)

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

- PT Kertas Leces (Persero)

- PT Istaka Karya (Persero)

- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

- PT PLN Batubara

 

 


Digeruduk Ratusan Eks Karyawan Merpati, Ini Tanggapan PT PPA

Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) terus berupaya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di tubuh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Salah satu masalah yang terus diselesaikan saat ini adalah pembayaran pesangon para eks karyawan Merpati. 

Untuk diketahui, pada Selasa 12 April 2022 sore ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines mendatangi PT PPA. Mereka menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup di 2014.

Sekretaris Perusahaan PT PPA Agus Widjaja menjelaskan, PPA berkedudukan sama dengan para eks karyawan, yaitu sebagai kreditor dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dalam kondisi ini, PPA bertanggung jawab untuk mengoptimalkan recovery dari uang negara yang sudah dikucurkan.

"Sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran kepada eks karyawan, PPA telah meminta persetujuan kepada stakeholder terkait mengenai usulan skema pembayaran pesangon eks karyawan Merpati secara proporsional dari hasil penjualan jaminan PPA," jelas Agus kepada Liputan6.com pada Rabu (13/4/2022).

"Kami berharap agar seluruh pihak menghormati proses yang sedang diupayakan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," tambah dia.


Kantor PT PPA Digeruduk Eks Pilot Merpati

Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

Sebelumnya, Eks pilot dan karyawan Merpati mendatangi PT PPA didampingi kuasa hukum mereka, Bertua Hutapea, SH, MH dan Markus Nababan, SH, MH dari kantor hukum BERTUA & CO.

Peristiwa berlangsung, Selasa sore (12/4/2022) di kantor PT PPA di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan. Ratusan eks pilot dan karyawan Merpati ini mewakili 1.233 kolega mereka yang tersebar di berbagai daerah.

Dari ratusan, hanya beberapa perwakilan eks pilot dan karyawan yang didampingi kuasa hukum Bertua Hutapea dan Markus Nababan, diterima langsung Direktur Utama PT PPA Yandi Jaya Ruchandi di kantor PPA di lantai 7 Menara Mandiri II. Pertemuan berlangsung selama 2 jam dari pukul 16.00-18.00 WIB.

Usai pertemuan dengan Dirut PPA, kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati, Bertua Diana Hutapea dan Markus Nababan menggelar buka puasa bersama kliennya di food court Menara Mandiri. Dalam acara buka puasa bersama ini, Bertua Hutapea dan Markus Nababan menjelaskan isi pertemuan dengan Dirut PT PPA.

Kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati mengungkapkan jumlah pesangon yang belum dibayarkan total mencapai Rp 312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan Merpati. Penyelesaian seputar PT Merpati Nusantara Airlines kini ditangani PT PPA.

"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bertua.

Bertua juga mengungkapkan hasil pertemuan dengan PT PPA beberapa saat sebelumnya.

Menurut Bertua, PT PPA hingga saat ini belum memiliki keputusan untuk pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati.

"PT PPA mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN untuk langkah-langkah penyelesaian pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati," kata Bertua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya