Liputan6.com, Jakarta Terjadi hal menarik terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ini terjadi di Jepang. Pengadilan Jepang memutuskan pemerintah daerah melanggar hukum dengan memerintahkan restoran untuk mempersingkat jam kerjanya demi mengekang penyebaran virus corona.
Ini bermulai ketika Pemerintah Metropolitan Tokyo mengeluarkan perintah pada Maret 2021, berdasarkan undang-undang yang memungkinkan gubernur mengeluarkan tindakan anti-virus yang lebih keras.
Advertisement
Melansir laman nhk.or.jp, Rabu (18/5/2022), Pejabat kota itu menuduh rantai restoran Global-Dining meningkatkan risiko infeksi dengan menolak mengikuti perintahnya untuk tutup pada pukul 8 malam. Keadaan darurat virus corona diberlakukan di ibu kota saat itu.
Namun kemudian perusahaan tempat restoran bernaung mengklaim jika undang-undang dan perintah pemerintah metropolitan bertentangan dengan Konstitusi menjamin kebebasan operasi bisnis dan kesetaraan di bawah hukum.
Hal ini pun masuk ke pengadilan. Hingga akhirnya, justru Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan restoran dinilai memiliki tindakan anti-virus dan beroperasi pada malam hari tidak segera menyebabkan risiko infeksi yang lebih tinggi.
Bahkan pemerintah Tokyo gagal memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai mengapa perintah itu diperlukan dan kriteria apa yang digunakannya.
"Pengadilan menemukan tidak ada alasan yang masuk akal untuk perintah tersebut. Saya berharap keputusan itu akan mendorong pihak berwenang untuk mengajukan argumen yang lebih rinci dan ilmiah, jika situasi serupa muncul di restoran di masa depan," jelas Presiden rGlobal-Dining, Hasegawa Kozo.
Dia juga meminta uang ganti rugi, dengan alasan perintah itu tidak konstitusional. Meski kemudian permintaan ini ditolak Pengadilan.
Adapun Pemerintah Metropolitan, para pejabat mengatakan mereka akan menentukan langkah selanjutnya setelah mencermati putusan perihal kasus terkait Covid-19 ini.
Penumpang Pesawat Jadi Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron XE di Jepang
Jepang mengonfirmasi kasus pertama Covid-19 varian Omicron XE. Kasus itu diidentifikasi pada tubuh penumpang wanita yang tiba di Bandara Narita, dekat Tokyo, menurut Kementerian Kesehatan Jepang, Senin, 11 April 2022.
Penumpang pesawat berusia 30an itu diketahui berasal dari Amerika Serikat. Ia tidak menunjukkan gejala saat hasil tesnya dinyatakan positif Covid-19.
Dikutip dari laman Japan Today, perempuan itu tiba di Jepang pada 26 Maret 2022, kata Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan. Namun, otoritas lokal menolak menyebutkan kewarganegaraan penumpang itu.
Dia diketahui sudah divaksinasi dua dosis dengan vaksin dari Pfizer. Ia dinyatakan positif Covid-19 saat diuji di bandara.
Ia terjangkit strain XE setelah melewati uji sequensing menggunakan sampel yang didapat dari perempuan itu. Pengujian dilakukan di Institut Penyakit Menular Nasional.
Ia lalu dirawat di fasilitas khusus untuk orang yang terinfeksi Covid-19. Perempuan itu kini sudah bebas dari masa isolasi dan keluar dari fasilitas tersebut.
Advertisement
Apa Itu Omicron XE
Omicron XE merupakan hasil kombinasi subtipe BA.1 dan BA.2 dari varian Omicron. Sebuah laporan menyebutkan tingkat infeksinya 12,6 persen lebih cepat dibandingkan BA.2, meski detail keparahan akibat penyakit itu belum diketahui. Sifat dasar subvarian dan kemanjuran obat dan vaksin terhadapnya dianggap sama dengan tipe BA.2.
Lembaga itu juga menguji dua sampel lain yang diambil di area kedatangan bandara dikarantina. Hasilnya terlihat seperti perpadua dari material genetik varian Omicon, tetapi tipenya belum bisa ditentukan.