Dampak Larangan Ekspor CPO, Penghasilan 2,67 Juta Petani Sawit Terancam Lenyap

Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus, menyarankan agar larangan ekspor bahan baku minyak goreng yang diberlakukan Pemerintah sejak 28 April 2022 lalu dapat ditinjau kembali

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mei 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi petani Sawit

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus, menyarankan agar larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng yang diberlakukan Pemerintah sejak 28 April 2022 lalu dapat ditinjau kembali. Tujuannya untuk meminimalisir banyaknya masalah yang akan muncul akibat dari kebijakan tersebut.

"Melihat banyaknya risiko yang akan dihadapi oleh industri sawit nasional, ada baiknya Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng secara keseluruhan tersebut," kata Sihar kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

Politisi PDI-Perjuangan itu, menilai kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng oleh Pemerintah berpotensi mengakibatkan 2,67 juta petani sawit di Indonesia kehilangan penghasilan.

Dia juga menilai kebijakan tersebut juga akan menyebabkan konsekuensi negatif terhadap kredibilitas Indonesia di mata Internasional. Sebagai negara penyumbang CPO dunia terbesar.

"Kebijakan larangan ekspor itu akan membawa berbagai konsekuensi dan dampak negatif, antara lain kredibilitas Indonesia di mata Internasional akan memburuk, 2,67 Juta petani sawit berpotensi kehilangan penghasilan karena harga sawit lokal jatuh, maraknya penyelundupan karena disparitas harga yang tinggi serta berbagai dampak negatif lainnya," jelasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Efek ke Harga Minyak Goreng

Ilustrasi CPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Menurutnya, korelasi antara kebijakan larangan ekspor dan harga minyak goreng tidak serta merta berhubungan positif. Hal itu dibuktikan sejak larangan ekspor bahan baku minyak goreng itu mulai diberlakukan. Dengan tujuan untuk menekan harga minyak goreng dalam negri melalui pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negri.

"Justru telah menyebabkan anjloknya harga TBS di pasar dalam negri yang kini menuai protes besar-besaran dari para petani sawit. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mengatasi kelangkaan serta naiknya harga minyak goreng di dalam negeri, namun hal itu belum menunjukkan hasil yang diharapkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (17/5/2022). Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia dan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Pada aksi tersebut, para petani terlihat membawa 'oleh-oleh' berupa buah kelapa sawit sebanyak satu mobil pikap untuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebagai bentuk protes atas anjloknya harga TBS di dalam negri pasca diberlakukannya larangan ekspor bahan baku minyak goreng oleh Pemerintah.


Dilarang Pemerintah, Ekspor CPO Indonesia Anjlok di April 2022

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sebelumnya, per 28 April 20222 pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan turunannya ke luar negeri. Akibatnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor komoditas CPO secara nilai maupun volume mengalami penurunan dibandingkan bulan Maret 2022.

"Secara bulanan dari nilai dan volume, ekspor CPO mengalami penurunan," kata kata Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

Secara nilai, ekspor CPO tercatat hanya USD 2,99 miliar. Angka ini mengalami penurunan 2,56 persen (mtm).

Tak hanya secara nilai, volume CPO yang diekspor juga mengalami penurunan hingga 10,49 persen dibandingkan Maret 2022. Selama bulan April 2022, volume ekspor CPO ke luar negeri anya 1,93 juta ton.

"Volume ekspor 1,93 juta ton atau turun 10,49 persen dibandingkan bulan lalu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengeluarkan Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk CPO beserta turunannya. Hal ini untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022," tulis pasal 7 Permendag ini.

Dalam aturan tersebut, larangan ekspor berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Kemendag dan BUMN Jual Minyak Goreng Murah, Beli Harus Pakai KTP

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat pada hari ini, Selasa (17/5/2022).

Program bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pengusaha migor untuk rakyat. Sepenuhnya dijalankan melalui proses bisnis antara distributor minyak goreng dengan para pengecer atau pelaku usahakecil. Tidak ada subsidi minyak goreng untuk para pengusaha dan pada waktunya akan menjadi suatu terobosan bisnis model baru,” kata Menteri Perdagangan M Lutfi saat meninjau implementasi program di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan, Program MigorRakyat menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat, yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Implementasi dilaksanakan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital untuk memastikan penjualan migor curah Rp14.000/liter tepat sasaran.

Sehingha para pengecer akan melakukan penjualan kepada masyarakat sebanyak 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

“Daftar lokasi penjualan (titik jual) Program MigorRakyat yang menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan IDFood dapat diakses oleh siapa saja. Saat ini sudah ada 1200 lokasiyang tersebar di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruhIndonesia,” pungkas Oke. 

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya