Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak berkebutuhan khusus. Kasus pencabulan anak ini diusut usai orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, menerangkan, korban SR (14), merupakan anak berkebutuhan khusus. Sementara pelaku pencabulan adalah D alias Bobi.
Advertisement
Mereka berdua tinggal di kos-kosan tingkat di Jalan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pasma mengatakan, korban saat itu sedang duduk di tangga lantai tiga rumah kost. Pelaku sendiri hendak naik menuju ke lantai empat. Namun, jalan di tangga terhalang oleh korban.
"Ini mereka sama-sama tinggal di kost-kost-an, pada saat mau naik, karena terhalang, pelaku meminta minggir, si korban tidak mau. Korban ini anak berkebutuhan khusus," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, Pasma menjelaskan, pelaku menggendong korban sambil melecehkan korban. Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada orangtuanya.
Korban Mengadu
"Saat itu tidak ada siapa-siapa, hanya mereka berdua, secara spontan pelaku ini melakukan tindakan cabul. Akhirnya korban mengadu ke orangtuanya," ujar dia.
Saat ini, pelaku telah ditangkap. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76 e junto 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasma mengatakan, akan berkoordinasi dengan PTP2A untuk memulihkan kondisi psikologis korban pascamenjadi korban pencabulan.
"Kami rujuk ke dinsos dan segera perkara ini kita akan tuntaskan untuk tahap 1 ke JPU," katanya.
Advertisement