PAN: Pelonggaran Pemakaian Masker Jangan Membuat Lengah

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang ditetapkan oleh pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Mei 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia berharap pelonggaran tersebut bisa meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat yang selama ini merosot karena adanya pandemi dan pembatasan sosial.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, kebijakan ini sekaligus dapat mengurangi kejenuhan dan kebosanan masyarakat yang diminta memakai masker lebih dua tahun terakhir,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Anggota Komisi IX itu menyebut, pelonggaran tentu dilakukan sudah melalui evaluasi menyeluruh dan berdasar data.

“Saya yakin, kebijakan ini sudah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang. Selain penyebaran virus Corona yang sudah turun, pelaksanaan imunisasi yang sudah hampir merampungkan tahap I dan II menjadi pertimbangan. Apalagi didukung oleh penggalakan vaksin booster yang semakin hari semakin tinggi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Saleh mengingatkan agar pelonggaran tidak membuat masyarakat abai menjaga kesehatan dan protokol yang masih harus diterapkan

“Pelonggaran ini diharapkan tidak membuat masyarakat menjadi lengah. Protokol kesehatan standar harus tetap dipatuhi. Di tempat-tempat keramaian harus tetap memakai masker. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan harus tetap dilaksanakan,” kata dia.

“Begity juga cuci tangan, itu harus menjadi kebiasaan. Sebab, kebersihan anggota tubuh menjadi sangat penting baik di masa pandemi ataupun di masa normal. Kebersihan adalah kunci utama kesehatan. Itu berlaku universal. Karena itu, kebersihan harus tetap dijaga dan digalakkan,” sambunnya.

Selain itu, Saleh menyatakan peonggaran tahap awal ini dapat menjadi gerbang dimulainya transisi pandemi ke endemi

“Kebijakan terbaru ini dapat membuka pintu untuk mengalihkan kita ke fase endemi. Fase endemi ini tentu bisa dilalui bersama jika ada kesadaran untuk saling menjaga dan saling mengingatkan. Saling menjaga kesehatan, saling mengingatkan agar semua bisa sehat,” pungkasnya.


Cabut Kebijakan Wajib Masker

Sebelumnya, Pemerintah telah mencabut kebijakan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan Covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan bahwa pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi saat jumpa pers daring, Selasa (17/5/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan lepas masker hanya boleh dilakukan jika masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang.

"Boleh tidak memakai masker (saat masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang)," jelas Jokowi.

Kendati, sedang berada di ruang tertutup dan di transportasi publik, Jokowi tetap harus menggunakan masker.


Menkes Budi: Tetap Wajib Masker di Ruang Tertutup dan Transportasi Publik

 Walaupun ada pelonggaran penggunaan masker, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menekankan, masker tetap digunakan di ruang tertutup dan transportasi publik. Sebab, banyak ruang tertutup maupun fasilitas transportasi publik yang menggunakan AC.

"Pemerintah sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka ya, kecuali kalau misalnya dilakukan di ruang tertutup adalah wajib masker. Begitu juga di ruang transportasi publik," terang Budi Gunadi saat konferensi pers Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri yang disiarkan dari Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 17 Mei 2022. 

Saran untuk tetap menggunakan masker ditujukan pada kelompok masyarakat kategori rentan seperti lansia dan individu dengan komorbid. 

"Ada banyak transportasi publik kita yang menggunakan AC dan ruangan tertutup. Buat teman-teman yang populasi yang rentan seperti komorbid dan lansia untuk kami minta, kalau bisa memakai masker. Karena itu melindungi diri kita dari ketularan."

Selain lansia, Menkes Budi menyebut, sasaran populasi rentan secara rinci yang tetap wajib masker mencakup seseorang yang memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan seterusnya.

"Kemudian, bagi yang bergejala, seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya, sebaiknya memang tetap menggunakan masker," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya