Liputan6.com, Jakarta - Indonesia telah mulai bertransisi dari pandemi COVID-19 menuju fase endemi. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemerintah sudah melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.
Advertisement
Oleh karena itu, beberapa aturan perjalanan pun diperbaharui. Salah satunya adalah aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar dari aturan ini adalah pengendalian persyaratan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri.
Lengkapnya, berikut ini SE tersebut seperti dikutip Liputan6.com pada Rabu (18/5/2022):
a. Protokol Kesehatan Umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri
1) Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2) Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
3) Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
4) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
5) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
6) Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
b. Protokol Kesehatan terhadap penumpang kapal laut:
1) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3) penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada butir 2) tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Advertisement
c. Protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal:
1) nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan:
- bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen;
- bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum naik ke atas kapal;
2) nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan:
- bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen;
- bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam segera setelah turun dari kapal;
3) nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
4) dalam hal ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi COVID-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen;
5) dalam hal hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada butir 4) menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tes diagnostik RT-PCR kepada nakhoda dan awak kapal;
6) Dalam hal hasil pemeriksaan tes diagnostik RT-PCR sebagaimana dimaksud pada butir 5) menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal;
7) nakhoda dan awak kapal lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya;
8) Nakhoda dan awak kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan sign on dan sign off di pelabuhan.