Terlengkap dan Terbaru, Aturan Perjalanan dari Luar Negeri dengan Kapal Laut

Pemerintah memperbarui aturan perjalanan orang dari luar negeri dengan transportasi laut alias kapal. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian perhubungan Nomor 59 Tahun 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mei 2022, 15:00 WIB
Penumpang berada di deck KMP Adinda Windu Karsa saat perjalanan mudik menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (30/4/2022). Namun, fasilitas kapal laut kelas reguler masih sangat terbatas, tidak ada kamar khusus penumpang sehingga banyak pemudil memilih duduk atau tidur di deck dan lorong kapal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan dan aturan baru setelah melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali. Salah satu kebijakan terbaru yang dijalankan adalah memutuskan melonggarkan pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka.

Selain itu, pemerintah juga memperbarui aturan perjalanan orang dari luar negeri dengan transportasi laut alias kapal. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian perhubungan Nomor 59 Tahun 2022.

Dalam beleid baru ini mengatur pelaku perjalanan penumpang dari luar negeri, protokol persyaratan perjalanan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai penumpang kapal laut hingga protokol persyaratan pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut.

Untuk mengetahui lebih lanjut, dikutip pandemi Covid-19 pada Rabu (18/5/2022), berikut ini petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari luar negeri dengan menggunakan transportasi laut di masa pandemi:

a. Protokol Kesehatan Umum bagi pelaku perjalanan penumpang dari luar negeri, berupa:

1) Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

2) Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

5) dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


b. Protokol Persyaratan Perjalanan terhadap Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri

Penumpang berada di deck KMP Adinda Windu Karsa saat perjalanan mudik menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (30/4/2022). Selain terjangkau dalam harga tiket, mudik dengan kapal juga menyajikan panorama keindahan laut dan pulau yang membentang sepanjang perjalanan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

b. Protokol Persyaratan Perjalanan terhadap Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri sebagai penumpang kapal laut, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.

2) seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik, dengan memenuhi kriteria:

a) sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b) sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c) mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

3) pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2) dapat melakukan kedatangan/keberangkatan dengan kapal laut di seluruh Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Indonesia.

4) pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan Internasional masuk ke Indonesia.

5) pelaku perjalanan dari luar negeri merupakan penumpang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 (empat belas) hari terakhir.

6) seluruh penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

7) penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 6), harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

8) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

9) khusus WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah Daerah setempat.

10) pada saat kedatangan di pelabuhan pintu masuk Internasional, diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan pemeriksaan suhu tubuh, serta melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal pelaku perjalanan dari luar negeri terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau

b) dalam hal pelaku perjalanan dari luar negeri terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

ii. bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

iii. bagi pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

iv. bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

Sebuah kapal saat mengangkut pemudik dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (30/4/2022). Mudik via kapal laut merupakan salah satu transportasi yang hingga kini masih favorit digunakan warga Indonesia untuk pulang ke kampung halaman, salah satunya adalah rute Merak-Bakauheni. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

11) pelaku perjalanan dari luar negeri yang menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud butir 10) a), maka melanjutkan dengan:

a) pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;

b) pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;

c) penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;

d) menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

e) tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal, dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

12) dalam hal hasil tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud butir 10) a) menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

b) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan;

c) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

d) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

13) pelaku perjalanan dari luar negeri sebagaimana dimaksud butir 12) huruf b) dan huruf d) dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 (empat belas) hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

14) dalam hal hasil tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud butir 10) a) menunjukkan hasil positif, maka berlaku ketentuan:

a) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan Pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan;

b) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

c) biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung Pemerintah.

15) kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada butir 10) b). i dan butir 12) a) dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) bagi penumpang WNI, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat pada tempat karantina sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah;

b) bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a), menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;

c) bagi WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;

d) tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf b) dan huruf c) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (healthiness), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikat protokol kesehatan COVID-19;

16) dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal, dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

17) pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina selama 5 x 24 jam dilakukan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-4 (keempat) karantina.

18) dalam hal hasil tes ulang RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada butir 17) menunjukkan hasil negatif, maka penumpang WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol kesehatan.

19) dalam hal hasil tes ulang RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada butir 17) menunjukkan hasil positif, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan Pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan;

b) bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

c) biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung Pemerintah.

20) dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

 


c. Protokol Persyaratan Pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut, harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

Pemudik saat memesan makanan ringan di kantin kapal saat perjalanan mudik menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (30/4/2022). Namun, fasilitas kapal laut kelas reguler masih sangat terbatas, tidak ada kamar khusus penumpang sehingga banyak pemudil memilih duduk atau tidur di deck dan lorong kapal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1) pergantian dan pemulangan awak kapal WNI atau WNA pada kapal berbendera asing dapat dilakukan di seluruh Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Indonesia.

2) awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal.

3) awak kapal yang dalam keadaan kedaruratan dan perlu mendapatkan perawatan di darat dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan seperti yang diterapkan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah.

4) awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 5.b.

5) awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan menunjukkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

6) Awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) namun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 serta telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

7) awak kapal baik WNI ataupun WNA yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dalam hal terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

8) awak kapal baik WNI ataupun WNA yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

9) dalam hal hasil tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud butir 7) menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) bagi awak kapal yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

b) bagi awak kapal yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan pemantauan kesehatan mandiri gejala COVID-19;

c) karantina sebagaimana dimaksud huruf a) atas biaya perusahaan pelayaran.

10) awak kapal yang melakukan karantina selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud butir 9) huruf a diwajibkan mengikuti tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 (keempat) karantina.

11) dalam hal hasil tes RT-PCR maupun hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka awak kapal diwajibkan untuk menjalani perawatan sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah atas biaya perusahaan pelayaran.

Infografis Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya