Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mengizinkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyambut kebijakan tersebut.
Menurutnya kebijakan itu akan mendorong pemulihan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang sejak munculnya virus corona telah terdampak lebih dulu.
Advertisement
"Ini adalah berita besar bagi pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandiaga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (18/5).
Adanya kebijakan ini kata Sandiaga akan mempermudah kerja sama pariwisata yang dilakukan dengan pemerintah Singapura. Apalagi pemerintah juga mencabut kebijakan kewajiban tes PCR/antigen sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional.
Untuk itu Indonesia telah membuka perbatasan dengan Singapura melalui Batam-Bintan. Adanya pembukaan ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia dan Singapura untuk mengembangkan kolaborasi terkait wisata olahraga, ecotourism, wisata kesehatan, dan pengembangan produk-produk ekonomi kreatif.
"Daripada kita bersaing, saya pikir akan lebih baik jika kita berkolaborasi bersama. Saya tahu peluang pasar di sektor-sektor ini sangat besar, jadi mari kita berkolaborasi dan saya harap akan ada investasi yang datang dari Singapura," tutur Sandiaga.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kerja Sama dengan Singapura
Menteri Keuangan Singapura, Lawrence Wong menyambut baik rencana kerja sama yang diusulkan Sandiaga. Lawrence mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Indonesia untuk mengembangkan sektor parekraf yang lebih baik dari masa sebelum pandemi COVID-19.
"Kini pariwisata Singapura telah mencapai 50 persen dari capaian sebelum COVID-19, jadi saya harap tahun depan dapat menyamai bahkan melebihi capaian sebelum Covid-19," kata dia.
Lawrence melanjutkan jika sektor pariwisata telah pulih, maka Indonesia dan Singapura dapat saling menguntungkan satu sama lain. Utamanya di bidang cruise, paket penerbangan dan peluang kerja sama lainnya.
Advertisement
Menhub: Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Titik Balik Kebangkitan Transportasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik langkah pelonggaran protokol kesehatan yang disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meyakini ini bisa jadi titik kebangkitan sektor transportasi dalam negeri.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan seperti pelonggaran penggunaan masker hingga perjalanan dalam dan luar negeri.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Menhub Budi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub Budi.
Longgarkan Kebijakan
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Advertisement