Liputan6.com, Jakarta - Boleh lepas masker di ruang terbuka menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Sekaligus menjadi kode keras transisi pandemi ke endemi Covid-19.
Pelonggaran kebijakan pemakaian masker disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa 17 Mei 2022. Keputusan ini diambil karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Meski demikian ada sejumlah aturan yang tetap harus dipatuhi. Tidak semua tempat dan kondisi boleh lepas masker.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut berita gembira yang disampaikan Jokowi. Boleh lepas masker di ruang terbuka menjadi salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi Covid-19.
Apalagi, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru Omicron BA2 yang sedang beredar di seluruh dunia dengan cukup baik. Bahkan jika semakin terkendali, maka akan dilakukan langkah-langkah relaksasi lainnya secara bertahap hingga kembali normal.
Seperti apa aturan boleh lepas masker dan bagaimana tanggapan sejumlah pihak terkait keputusan ini? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Angin Segar Boleh Lepas Masker
Advertisement
Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19
Infografis Wanti-Wanti Euforia Boleh Lepas Masker
Advertisement