Kasus Korupsi Ekspor CPO, 7 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukumm Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, ketujuh saksi yang diperiksa oleh Kejagung yakni atas nama inisial, HP, AS, TM, SVPK, E, AT, dan BA.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 08:58 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. (Dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung pada Rabu (18/5/2022), terkait kasus mafia minyak goreng alias dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tujuh orang saksi ini juga diperiksa terkait lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung antara lain, IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukumm Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, ketujuh saksi terkait kasus korupsi ekspor CPO yang diperiksa oleh Kejagung yakni atas nama inisial, HP, AS, TM, SVPK, E, AT, dan BA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil.

Burhanuddin juga menanggapi positif hasil survei nasional 5-10 Mei 2022, yang menunjukkan keyakinan responden di angka 68,7 persen soal kemampuan Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," kata Burhanuddin, seperti dilansir Antara, Senin (16/5/2022).

Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.


7 Saksi Kasus Ekspor CPO

Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berikut tujuh saksi yang diperiksa:

1. HP selaku Direktur CV Maju Terus, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2. AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

3. TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

4. SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group.

5. E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

6. AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

7. BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka


Infografis

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya