Lepas Masker di Luar Ruangan, Bagaimana Jika Terjadi Euforia Berlebihan?

Langkah yang diambil jika terjadi euforia berlebihan pelonggaran masker.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Mei 2022, 13:00 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kabar menggembirakan pelonggaran masker di luar ruang yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk tetap memerhatikan kondisi sekitar. Namun, ada kekhawatiran bilamana terjadi euforia berlebihan, yang berdampak kenaikan kasus COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah jika indikator COVID-19 naik akibat dampak dari pelonggaran masker. Bahwa ketika terjadi kenaikan indikator akibat pelonggaran masker, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan.

"Langkah antisipasi ke depan jika terjadi euforia berlebihan pelonggaran masker ya PPKM leveling masih ada," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 19 Mei 2022.

Artinya, ketika terjadi kenaikan indikator akibat pelonggaran masker, maka pembatasan menjadi ketat kembali sesuai levelnya. Dalam hal ini, protokol kesehatan sesuai Level PPKM yang diterapkan di masing-masing daerah terus berjalan.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di Level 3 PPKM diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen (lima puluh persen), wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Protokol kesehatan di transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aturan di Level 2 PPKM

Warga bersepeda di kawasan Bundaran, Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/3/2022). Warga mulai ramai beraktifitas olahraga saat Jakarta kembali menerapkan kebijakan PPKM level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

InMendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal

juga mengatur pemberlakukan di Level 2 PPKM, di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Pengaturan ini sama dengan  fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).

Di Level 2 PPKM, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.


Aturan di Level 1 PPKM

Penumpang menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji coba bus listrik Transjakarta dilakukan seiring pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan serta menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk daerah di Level 1 PPKM, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 

Di fasilitas umum (area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/ataukementerian/lembaga terkait.

Masyarakat juga wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pada pengaturan PPKM dari Level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan juga tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

 


Pengetatan Aktivitas di Level 1-3 PPKM

Penumpang menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Layanan uji coba bus listrik Transjakarta berpelanggan rute Blok M-Balai Kota beroperasi lebih awal mulai pukul 05.00-21.30 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dalam pelaksanaan Level 1-3 PPKM terdapat pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

  1. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama
  2. penggunaan masker dengan benar dan konsistenadalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang
  3. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh bendayang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari
  4. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (> 4 (lebihdari empat) jam)
  5. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas
  6. dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan
  7. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan
Infografis Wanti-Wanti Euforia Boleh Lepas Masker (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya