Liputan6.com, Jakarta - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR melakukan kunjungan kerja ke Turki dari Rabu, 18 Mei 2022 hingga Selasa, pekan depan. BURT akan melakukan pertemuan dengan parlemen, pemerintah, serta KBRI Turki.
"BURT ke Turki, agendanya bertemu dengan Parlemen dan bagian pemerintah Turki serta dengan KBRI di Turki," kata Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso kepada wartawan, Kamis (18/5)/2022).
Advertisement
Agung mengatakan, pihaknya ingin mendengar secara langsung dari Parlemen Turki tentang bagaimana posisi anggota parlemen di Turki dalam kaitan dengan protokoler anggota parlemen.
"Fasilitas apa yang diterima oleh anggota parlemen Turki dan berapa anggaran yang digunakan oleh parlemen Turki," kata anggota Komisi III DPR ini.
Agung menjelaskan, kunjungan Kunker ke Turki ini sudah pernah diajukan sejak 2 tahun yang lalu. Namun, karena ada pandemi Covid-19 maka baru bisa disetujui tahun 2022 yang dibahas pada 2021.
"Setiap AKD maupun Komisi yang ada d DPR, ada anggaran untuk kunker ke luar negeri. Tentu terkait dengan tugas dan kerja AKD di DPR," pungkas dia.
Sebelumnya, DPR membatalkan pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan yang sempat menuai polemik. Keputusan itu diambil Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bersama Kesetjenan DPR RI.
"BURT memutuskan Sekretariat Jenderal untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase dan blind rumah jabatan RJA DPR RI Kalibata. Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui rapat dan diskusi panjang antara BURT dengan Kesetjenan," ujar Ketua BURT DPR, Agung Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Sesuai Aturan
Menurut Anggota BURT, Johan Budi, penghentian pengadaan gorden rumah dinas DPR atas keputusan semua pihak termasuk juga fraksi-fraksi DPR menyatakan sepakat menghentikan pengadaan.
"Kami semua sepakat di BURT, jadi tidak ada yang tidak sepakat, termasuk pak Sekjen juga sepakat bahwa pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2022 tidak dilanjutkan," ujar Johan Budi.
Meski dihentikan, Johan menyebut, proses pengadaan gorden sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada
"Karena dari kacamata kami di BURT tadi yang dijelaskan oleh pak Sekjen dan juga hasil review dari Inspektorat di DPR sebenarnya dalam proses pengadaan gorden itu sudah melalui perpres nomor 12 tahun 2021. Jadi kira kira gambarannya seperti itu," kata Johan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement