Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah, tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dia merupakan terdakwa dalang penyerangan dan penjarahan ratusan karyawan PT Langgam Harmoni.
JPU Silfanus Rotua Simanulang menyatakan, terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan orang menyerang dan mengusir ratusan karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca Juga
Advertisement
Silfanus menyebut Anthony Hamzah membiayai penyerangan yang dikoordinasi oleh Hendra Sakti (sudah divonis). Berdasarkan fakta persidangan, Hendra Sakti disebut JPU selalu melaporkan setiap tindakannya kepada Anthony.
"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus, Rabu malam, 18 Mei 2022.
Menurut Silfanus dalam amar tuntutannya, Anthony terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KHUP.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tunda Beberapa Kali
Sidang pembacaan tuntutan sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam. Sidang berikutnya adalah pembelaan oleh terdakwa pada pekan depan.
Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah ditangkap Polres Kampar di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Asep selaku bendahara koperasi terbukti menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp600 juta kepada Hendra Sakti. Uang itu ditransfer lima kali melalui rekening.
Hendra Sakti pada Selasa 13 Oktober 2020, memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa, dan Muslim, di mana ketiganya saat ini berstatus buron karena mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian, Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.
Pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa.
Advertisement
Penyerangan
Selanjutnya, pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.
"Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaus warna hijau bertuliskan Petani Kopsa-M kepada massa yang telah berkumpul tersebut," sebut Silfanus.
"Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa, dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil, dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok, dan kayu," tambah JPU.
Kemudian Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmuni.
Mereka memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak.
Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak mengalami trauma berat.
Simak video pilihan berikut ini: