Liputan6.com, Yogyakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB). Mereka menyampaikan kekecewaan karena pengurus KSPSB belum memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," kata Teten saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (19/5/2022).
Advertisement
MenkopUKM pun menganjurkan kepada anggota KSPSB Yogyakarta agar menggunakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun ini, untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.
"Beberapa waktu lalu kami sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah termasuk KSPSB yang tidak menjalankan putusan PKPU," ujarnya.
Adapun sebelumnya, pada 21 Maret 2022 MenkopUKM bertukar pandangan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin tentang substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.
Lambat
Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat. Belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.
Kenyataan ini tentu memprihatinkan, sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu.
MenkopUKM juga berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Lebih lanjut, MenkopUKM juga meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Advertisement
Menteri Teten Prihatin, Penyelesaian Koperasi Bermasalah Sangat Lambat
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai Undang-Undang Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum maksimal melindungi hak anggota koperasi dalam pengembalian simpanannya. Ini mengaca pada perjalanan kasus delapan koperasi bermasalah yang diakuinya berjalan lamban.
Maksudnya, Menteri Teten menilai UU Kepailitan/PKPU tadi belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap anggota koperasi simpan pinjam yang berada dalam status putusan homologasi.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat, belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya,” paparnya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).
“Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” tambah Teten.
Ia juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi. Khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean,” ujarnya.
Umumnya
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi.
Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya Teten menyampaikan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang,” kata Teten.
Advertisement