Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan yang melibatkan seorang wanita berinisial NU (24). Berdasar pemeriksaan kepolisian tersangka NU pernah memperingatkan agar DN (26) menghentikan hubungan terlarang dengan suami, ID.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan, NU dengan ID merupakan pasangan suami-istri. Pernikahan mereka telah berjalan selama hampir enam tahun.
Advertisement
Belakangan, tersangka NU mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial DN. Ini terlihat dari chat-chatan mesra antara suaminya dengan DN.
Zulpan menyebut, tersangka memperingatkan agar DN menjauhi suaminya. "Setelah mendapat percakapan melalui handphone suaminya, tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).
Zulpan mengatakan DN tak menghiraukan peringatan tersangka. Keduanya tetap berhubungan seperti sediakala. Hal ini membuat tersangka sakit hati hingga merencanakan untuk melakukan pembunuhan.
"Sudah diperingatkan, ternyata masih berhubungan. Kemudian tersangka (membunuh), memang tidak sepatutnya ya, tidak dibenarkan secara hukum," ujar dia.
4 Bulan Perselingkuhan
Diketahui NU merupakan istri dari ID alias A, lelaki yang dipacari oleh DN selama kurun waktu empat bulan terakhir. Hubungan DN dan ID diketahui oleh NU setelah memeriksa ponsel suaminya.
Ada kata-kata di sebuah pesan singkat WhatsApp membuat NU tersulut emosi. NU merencanakan untuk menghabisi nyawa DN.
Tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suami seolah-olah pesan itu dikirim oleh ID. Pesan itu berkaitan dengam ajakan buka bersama (Bukber) di suatu tempat pada Selasa 26 April 2022.
Advertisement
Detik-Detik Pembunuhan
Kepada polisi, NU menceritakan detik-detik menghabisi nyawa DN secara konsisten mulai menjemput di halte Taman Mini sampai membuang jasad korban ke dalam parit.
Cerita NU dituangkan ke dalam Berita Acara Wawancara (BAW).
Pasal
Satreskrim Polres Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cengkareng meringkus NU di kediamannya.
Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun.
Advertisement