Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Selain Itong, tim penyidik KPK juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022.
Ali mengatakan, Itong dan tersangka lainnya akan kembali ditahan selama 20 hari hingga 7 Juni 2022. Penahanan Itong dan lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum.
"Agar proses ditahap penuntutan dapat maksimal, tim jaksa kembali menahan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ali.
Ali mengatakan, hakim PN Surabaya ini masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.
Kronologi Penangkapan Hakim Itong
Diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Advertisement
Hakim Itong Diduga Terima Suap di Perkara Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah mencari bukti adanya suap yang diterima Hakim Itong dari pihak lain.
"Segala informasi dari proses penyidikan ini kami pastikan terus dikembangkan dan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Belakangan KPK mengusut dugaan adanya penerimaan lain oleh Hakim Itong. Hakim Itong diduga tidak hanya menerima suap dari satu perkara saja.
Meski demikian, untuk saat ini KPK masih fokus menyelesaikan berkas kasus pertama.
"Saat ini masih fokus pembuktian unsur pasal terhadap dugaan perbuatan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," ujar Ali.