Puji Langkah Pemerintah, SPI Sarankan Rombak Tata Kelola Sawit

Pemerintah berencana akan membuka kembali ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) pada Senin, 23 Mei 2022 mendatang. Langkah tersebut diambil setelah memastikan pasokan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 21 Mei 2022, 03:00 WIB
Dok. Liputan6.com

Liputan6.com, Palangka Raya- Pemerintah berencana akan membuka kembali ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) pada Senin, 23 Mei 2022 mendatang. Langkah tersebut diambil setelah memastikan pasokan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengapresiasi kebijakan tersebut, namun harus dibarengi dengan perombakan tata pengelolaan sawit.

Lanjut Henry, perkebunan sawit harus dikelola oleh rakyat, bukan dimonopoli oleh perusahaan swasta. Maka dari itu, ia mendorong pemerintah untuk menyerahkan seluruhnya pengelolaan sawit kepada petani melalui koperasi.

"Fakta di lapangan, ketika korporasi (swasta) menguasai sawit dengan membangun perkebunan skala besar, telah menghilangkan kekayaan hutan dan sumber air di sekitarnya seperti rawa-rawa, sungai dan sumber-sumber air lainnya," ujar Henry, Kamis (19/5/2022).

Baginya, peran negara begitu penting untuk menjembatani transisi ini, terutama melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengurus turunan strategis produksi sawit, seperti agrofuel atau kepentingan strategis lainnya.

"Bisa diikutkan diurusan pengolahan industri lanjutan, misalnya untuk pabrik sabun, kosmetik, obatan-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk periode Mei 2022, yakni; umur tanam tiga tahun Rp2.688,70, empat tahun Rp2.934,55, lima tahun Rp3.170,86, enam tahun Rp3.263,18, umur tujuh tahun Rp3.328,60, delapan tahun Rp3.474,85, dan umur tanam sembilan tahun Rp3.566,86.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya