Siap-siap, NIK Sebagai NPWP Segera Diberlakukan

Proses integrasi NIK sebagai NPWP tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Mei 2022, 10:06 WIB
Proses integrasi NIK sebagai NPWP tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif. (sumber: DJP)

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak harus bersiap. Penerapan NIK sebagai NPWP segera diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapunp proses integrasi NIK sebagai NPWP tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jum'at (20/5/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” kata Neilmaldrin.

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWPdalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satudata Indonesia.

Tentunya melalui integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.


Bertahap

Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Sebelumnya,  Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan proses mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu.

Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif. "Nanti secara perlahan NIK akan menggantikan NPP supaya lebih simpel dan ini kita sudah dikasih restu sama DPR," kata dia dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Suahasil menjelaskan, saat ini NPWP secara bertahap akan dinonaktifkan. Artinya, integrasi NPWP menjadi NIK pada KTP akan mulai dilakukan. "NPWP ini secara bertahap akan kita padamkan," katanya.

 


KTP Tetap Jadi Identitas

Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun dia meminta masyarakat tidak perlu panik, karena yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang menjadi wajib pajak dipungut pajak.

Apalagi banyak juga masyarakat yang memiliki NPWP tetapi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kosong. "Banyak juga saudara-saudara kita yang punya NPWP tapi SPT-nya nihil," ungkap Suahasil.

Dia mengingatkan NIK KTP tetap sebagai identitas setiap penduduk. Sementara yang membayar pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

"Punya NIK bukan berarti harus bayar pajak. NIK ini identitas, yang bayar pajak ini yang punya penghasilan tertentu saja," kata dia mengakhiri.

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya