Ekspor CPO Dibuka, Pengusaha Sawit Tak Bisa Langsung Kirim Ke Luar Negeri

Pemerintah telah membuka ekspor minyak goreng mulai Senin 23 Mei 2022 setelah sebelumnya melarang ekspor CPO dan produk turunannya mulai 28 April 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Mei 2022, 17:30 WIB
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) membawa kelapa sawit saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Apkasindo meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk MGS serta bahan bakunya karena dampaknya langsung ke harga TBS sawit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menilai dibukanya kembali ekspor bahan baku minyak goreng mulai Senin 23 Mei 2022 akan berdampak baik bagi pengusaha dan petani kelapa sawit.

"Pemerintah bukan hanya mendengar keluhan pengusaha tetapi seluruh pelaku usaha termasuk petani sawit. Jelas akan berdampak positif, apabila produksi sudah bisa mengalir kembali maka produksi termasuk pembelian TBS petani bisa kembali normal," kata Sekjen GAPKI Eddy Martono, kepada Liputan6.com, Jumat (20/5/2022).

Ketika Per 28 April 20222 pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan turunannya ke luar negeri, tidak hanya pengusaha yang rugi melainkan petani sawit juga mengalami kerugian yang sama.

"Yang rugi bukan hanya pengusaha tetapi petani sawit pun rugi, mengenai berapa kerugian perusahaan anggota Gapki kita belum mendapat laporan," ujarnya.

Dia menjelaskan, anggota Gapki tugasnya hanya ekspor CPO. Misalnya, pada ahun lalu ekspor CPO sangat kecil hanya 2.7 juta ton saja. Tetapi mereka juga tidak bisa langsung ekspor, mereka harus mempersiapkan pengangkutan terlebih dahulu utamanya kapal.

"Ini tidak bisa mendadak. Ya harus jelas dulu regulasinya, kalau kapal tersedia butuh waktu sekitar 2 sampai dengan 3 minggu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah telah membuka ekspor minyak goreng mulai Senin 23 Mei 2022 setelah sebelumnya melarang ekspor CPO dan produk turunannya mulai 28 April 2022.

Meski keran ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan minyak goreng tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Airlangga Sebut Ekspor Minyak Goreng Dicabut Usai Pasokan Naik dan Harga Turun

Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka alasan pemerintah kembali membuka ekspor bahan baku minyak goreng serta produk turunannya. Alasannya, karena tren harga yang semakin menurun dan pasokan yang telah terpenuhi.

Setelah pemberlakuan larangan ekspor minyak goreng dan produk CPO lainnya per 28 April 2022, pasokan minyak goreng curah melimpah hingga 211.638,65 ton per bulan, atau 108,74 persen dari kebutuhan.

Harga minyak goreng curah pun turun. Dari semua Rp 19.800 per liter, kini disebut telah menyentuh Rp 17.200 – 17.600 per liter.

“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk l mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

 


Jamin Ketersediaan

Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia menegaskan pencabutan larangan ekspor yang belum genap satu bulan ini akan diikuti dengan upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.

Caranya, kembali dengan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Hal ini, kata Menko Airlangga akan diatur kemudian oleh Kementerian Perdagangan. Diketahui, sebelumnya Kemendag juga pernah menerapkan DMO 20 persen namun dinilai belum efektif.

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan,” katnya.

Infografis Pemicu Harga Minyak Goreng Melonjak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya