Liputan6.com, Jakarta YF terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi usai tertangkap tangan menyimpan 1,9 kilogram ganja kering. YP ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo menjelaskan di hadapan penyidik, YF mengaku memperdagangkan barang itu. Selain itu YF juga mengaku bahwa ganja itu digunakan untuk mengobati penyakit diabetes meillitus yang ia derita.
Advertisement
"Saat diamankan, ada 4 poket ganja dengan berat 1.9 kilogram," kata M Aris, Jumat (20/5/2022).
Penangkapan YF berawal dari informasi yang disampaikan oleh BNNP Sumatera Utara didukung informasi masyarakat. Dari Informasi itu, BNNP Jatim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap YF di rumahnya
YF yang kini berstatus tersangka mengaku bahwa ganja dalam jumlah banyak itu dia dapatkan dari seseroang bernama Patah yang hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat. YF juga mengaku membeli barang haram itu dari Patah melalui Media Sosial Instagram @omahijo.
"Baru berkomunikasi dengan Patah lewat telegram dan diarahkan kembali ke akun kopi untuk menyamarkan ganjanya," imbuhnya.
Yoga lantas diarahkan untuk memesan melalui akun Instagram @ph8coffe karena paket ganja tersebut akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi. Dari hasil penyelidikan petugas, Tersangka membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan berat kurang dari 2 (dua) kilogram seharga Rp12 juta.
"Ganjanya belum dibayar. Karena perjanjiannya dibayar apabila sudah diterima," tegasnya.
Obat Diabetes
Sementara itu Yoga mengaku menjadikan ganja sebagai obat diabetes dengan cara daun ganja tersebut direbus dan dicampur dengan minyak zaitun atau minyak tawon. Setelah itu, airnya diminum atau dioleskan ke luka yang sulit kering akibat diabetes.
"Selain buat obat saya jual juga 250 ribu lewat instagram juga," aku Yoga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement