Liputan6.com, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat Bersama satreskrim Polsek Tarogong Kidul, berhasil membongkar sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) roda dua, di wilayah hokum Kecamatan Tarogong Kidul.
“Barang bukti yang kami amankan ada 6 unit,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, dalam rilis kasus di Mapolsek Tarogong Kidul, Jumat (20/5/2022) petang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan para korban yang mengaku kehilangan kendaraan roda dua di beberapa titik tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Kecamatan Tarogong Kidul.
Baca Juga
Advertisement
“Akhirnya kami tim reskrim polsek Tarogong Kidul melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu kosan Kampung Cihonje Desa Jayaraga,” ujar dia.
Di sana, anggota yang telah melakukan penyelidikan dugaan kasus sindikat curanmor itu menemukan 5 unit kendaraan roda dua, tengah terparkir di halaman kosan dalam kondisi kunci kendaraan rusak atau jebol.
Kemudian, keesokan harinya, Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, tim polsek melakukan penggerebekan di kosan tersebut dan mengamankan perempuan berinisial IN bersama 5 unit kendaraan roda dua.
“Dari keterangan IN inilah mengaku kalau dirinya mengetahui motor tersebut dibawa oleh pelaku berinisial AP bersama tiga rekannya A, Y dan MFM,” papar dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Peran Kekasih Pelaku
Mengantongi sejumlah keterangan kunci yang dijabarkan IN, tim reskrim polsek Tarogong Kidul kemudian berkoordinasi dengan Tim Sancang, untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berasal dari beberapa tempat di wilayah Garut Selatan.
Walhasil, setelah melakukan kontak dengan salah satu pelaku melalui perantara bujuk rayu IN yang diduga kekasih AP, akhirnya A,Y dan MFM berkumpul di Garut, hingga akhirnya tim Sancang membekuk mereka.
“Tim reskrim polsek bersama Jatanras Tim Sancang Polres Garut melakukan penangapan terhadap 4 pelaku di perempatan Maktal, Kampung Paminggir, Garut Kota,” kata dia.
Di depan penyidik, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan berbagai peran yang mereka jalankan dalam perkara sindikat curanmor kendaraan roda dua tersebut.
“Mereka mengaku melakukan pencurian di beberapa tempat di kabupaten Garut, ujarnya.
Khusus A, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang beru keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kota Bandung, sementara tiga tersangka lainnya yakni AP, Y dan MFM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
“Ada dua sebagai penadah, yang sau atas nama Erwin sudah diamanakan sebagai perantara, sementara yang Agung ini belum ditemukan
Selain para pelaku, diamankan beberapa barang bukti yakni kunci T berikut anak kunci, serta beberapa kunci yang digunakan merusak kunci gembok kendaraan.
“Pasal yang kami sangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “ kata dia.
Advertisement