Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Punya Saham di PT PAR

Kuasa Hukum Bendum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR), apalagi menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2022, 07:00 WIB
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming (Dok HIPMI)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bendum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR), apalagi menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Sampai dengan saat ini Mardani Maming tidak pernah memiliki saham dalam perusahaan tersebut baik sebagai pengurus ataupun pemegang saham. Informasi tersebut sama sekali tidaklah benar, kami mempertanyakan dari mana sumber tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan tuduhan ini muncul dari sebuah pemberitaan yang menyebut keluarga Mardani Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Irfan menyesalkan adanya pemberitaan yang seakan menggiring opini Mardani Maming menerima aliran dana dari izin suap tambang, karena menjadi pemegang saham di PT. PAR maupun PT Trans Surya Perkasa (TSP).


Bantah Terima Aliran Dana

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, menuding Mardani Maming menerima aliran dana melalui PT PAR dan PT TSP. Mardani disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.

Namun kesaksian tersebut dibantah Irfan. Ia menyatakan kesaksian yang dikeluarkan Christian dalam sidang tersebut tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan Christian tak logis.

"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" jelas Irfan.

Menurutnya, kesaksian dari Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya