Liputan6.com, Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp324,8 juta. Tak main-main, kerugian negara akibat rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp556,8 juta.
"Dari hasil penindakan, ditaksir kerugian negara yang timbul sebesar Rp556,8 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga
Advertisement
Gunawan menjelaskan pengungkapan rokok ilegal tersebut bermula pada saat Tim intelijen Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil barang dari wilayah Kabupaten Malang menuju kawasan Kota Malang.
Menurutnya, berbekal informasi tersebut, Tim Penindakan bersama Tim Intelijen Bea Cukai Malang melakukan penyisiran dan mendapati kendaraan tersebut berada di kawasan Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan Tim Bea Cukai Malang menunjukkan surat perintah kepada pengemudi kendaraan barang itu dan kemudian melakukan pemeriksaan barang yang berada di dalam kendaraan sarana pengangkut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Tim Bea Cukai Malang mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan jumlah total mencapai 46.400 bungkus atau setara dengan 928.000 batang rokok ilegal.
"Menurut pengakuan pengemudi, barang tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah," katanya.
Pengemudi dan ratusan ribu rokok ilegal tersebut kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.
"Kami akan terus memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal karena merugikan negara," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini: