Aturan Masker Dicabut, Kasus COVID-19 di AS Kembali Nomor 1 di Dunia

Infeksi kasus COVID-19 di AS kembali nomor satu di dunia.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 21 Mei 2022, 12:06 WIB
Petugas pengujian COVID-19 Departemen Kesehatan Salt Lake County berjalan melewati antrean warga di luar Departemen Kesehatan Salt Lake County, Salt Lake City, Utah, Amerika Serikat, 28 Desember 2021. (AP Photo/Rick Bowmer)

Liputan6.com, Washington, DC - Amerika Serikat kembali di posisi teratas dalam daftar negara dengan kasus baru COVID-19 tertinggi. Selama 28 hari terakhir, AS mencatat 2,1 juta kasus baru, sehingga total kasus ada 83,2 juta orang. 

Naiknya kasus ini terjadi tak lama usai aturan masker dicabut di Amerika Serikat. Orang-orang kini bebas tak pakai masker di tempat umum. Bulan lalu, pemakaian masker di transportasi umum juga tak lagi wajib usai pengadilan di Florida menyatakan aturan itu tidak sah. 

Berikut 10 negara dengan kasus baru tertinggi COVID-19 dalam 28 hari terakhir, berdasarkan data Johns Hopkins University:

1. Amerika Serikat: 2,1 juta kasus

2. Jerman: 1,9 juta

3. Prancis: 1,2 juta

4. Australia: 1,2 juta

5. Italia: 1,2 juta

6. Korea Selatan: 1,1 juta

7. Taiwan: 1 juta

8. Jepang: 978 ribu

9. China: 454 ribu

10. Spanyol: 442 ribu

Thailand mencatat kasus baru tertinggi di Asia Tenggara dengan total 273 ribu kasus per 28 hari terakhir, kemudian disusul Vietnam dengan 171 ribu kasus. 

Rencananya, Jepang akan menambah izin masuk bagi para pendatang luar negeri hingga 20 ribu per hari, demikian laporan Kyodo.

Pemerintah Jepang berkata negara-negara dari kategori "biru" tidak perlu tes saat tiba di Jepang. 80 persen negara di dunia berada di kategori tersebut, meski demikian mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif sebelum keberangkatan. 

Sementara, orang-orang dari negara kategori "kuning" harus tes COVID-19 ketika tiba di Jepang dan isolasi mandiri atau di fasilitas karantina. Pendatang dari negara kategori "merah" harus tes COVID-19 ketika tiba dan isolasi di fasilitas karantina.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Euforia Lepas Masker, PPKM Bakal Siap Naik Lagi

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kabar menggembirakan pelonggaran masker di luar ruang yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk tetap memerhatikan kondisi sekitar. Namun, ada kekhawatiran bilamana terjadi euforia berlebihan, yang berdampak kenaikan kasus COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah jika indikator COVID-19 naik akibat dampak dari pelonggaran masker. Bahwa ketika terjadi kenaikan indikator akibat pelonggaran masker, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan.

"Langkah antisipasi ke depan jika terjadi euforia berlebihan pelonggaran masker ya PPKM leveling masih ada," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 19 Mei 2022.

Artinya, ketika terjadi kenaikan indikator akibat pelonggaran masker, maka pembatasan menjadi ketat kembali sesuai levelnya. Dalam hal ini, protokol kesehatan sesuai Level PPKM yang diterapkan di masing-masing daerah terus berjalan.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di Level 3 PPKM diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen (lima puluh persen), wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Protokol kesehatan di transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Aturan di Level 2 PPKM

Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, warga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

InMendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal

juga mengatur pemberlakukan di Level 2 PPKM, di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Pengaturan ini sama dengan  fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).

Di Level 2 PPKM, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.


Aturan Level 1

Sejumlah warga bersantai di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk daerah di Level 1 PPKM, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 

Di fasilitas umum (area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/ataukementerian/lembaga terkait.

Masyarakat juga wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pada pengaturan PPKM dari Level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan juga tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya