Liputan6.com, Jember - Polsek Sumberjambe Jember mengamankan seorang pria dengan inisial MHL (40) yang melukai istrinya mengunakan pisau.
Akibat perlakuan tersebut, Tutik (37) sang istri, harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan akibat luka tusuk di sekitar perut, tangan dan wajah korban.
Advertisement
Kapolsek sumberjambe AKP Istiono mengatakan, pelaku ini sempat kabur selama 2 hari sebelum diamankan oleh Unit Reskrim Polsek. Motif pelaku aniaya isterinya tersebut diduga dipicu karena istrinya tolak untuk rujuk kembali setelah keduanya pisah ranjang selama dua bulan lamanya.
“Jadi pelaku (suami) korban ingin mengajak istri rujuk kembali dan pulang balik ke rumah, namun ditolak. Sehingga pelaku pun emosi dan melakukan tindakan nekatnya,” ujarnya Sabtu, (21/5/2022).
Kejadian ini bermula dari masalah rumah tangga Suami-istri yang pisah ranjang selama kurang lebih dua bulan, dan pada hari Selasa 17 Mei 2022, pelaku pulang ke rumah bertemu dengan istrinya dengan tujuan meminta rujuk, akan tetapi sang istri menolak.
Ancaman Penjara
Mendengar jawaban itu, pelaku emosi dan mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya dan mengarahkan pisau tersebut ke perut serta wajah pelapor yang mengakibatkan luka robek pada perut, pipi sebelah kanan, kepala dan luka pada tangan pelapor, selanjutnya Korban berteriak minta tolong dan pelaku melarikan diri.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti di Mapolsek Sumberjambe dan masih dalam proses pemeriksaan. Akibat ulah perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (2) UU KDRT”ungkap AKP Istiono.
Advertisement