Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Korlantas Polri sudah berencana akan melakukan pergantian warna pelat nomor dasar dari hitam menjadi putih. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor, yang telah undangkan pada 5 Mei 2021 lalu.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, penggantian pelat ini akan dilakukan secara bertahap.
Advertisement
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya," ujar Yusri Yunus, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, ditulis Minggu (22/5/2022).
Lanjut Yusri, kendaraan yang akan mendapatkan atau menggunakan pelat nomor putih ini, adalah yang memang sudah waktunya ganti nomor. Artinya, pemilik yang memang sudah habis pajak lima tahunan atau kendaraan baru.
"Jadi ya, semoga secepatnya ini. Kalau sudah selesai cepat bisa bulan Juni, bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," tegasnya.
Sementara itu, Jenderal bintang satu ini juga memastikan, bagi pemilik kendaraan yang memang sudah mendapatkan penggantian pelat nomor putih tidak akan dikenakan biaya tambahan alias gratis.
"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak, sama saja seperti pelat hitam," tegasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Ganti
Sebelumnya, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam untuk pelat nomor tujuannya adalah untuk memaksimalkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lapangan.
Sebab menurutnya, perubahan warna mampu TNKB meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera guna proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan.
Sehingga harapannya menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid.
Advertisement