Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial IM alias B, warga Kota Manado, diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sulut. B menjadi pelaku ujaran kebencian yang menyinggung masalah SARA melalui media sosial atau medsos.
“IM alias B telah diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat (20/5/2022), sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga
Advertisement
Jules Abraham Abast mengatakan, diamankannya IM berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.
“Yaitu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yang mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial,” ungkap Jules Abraham Abast di Markas Polda Sulut.
Sebelumnya pada Jumat siang, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri.
“Petugas mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jules Abraham Abast.
IM diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu, saat IM mengunggah sebuah video yang menyinggung salah satu etnis di Sulut. Hal ini kemudian menimbulkan reaksi dari kelompok-kelompok adat yang ada, namun berhasil diamankan aparat Kepolisian.