Diduga Gelapkan Uang Kliennya Rp 191,7 M, Pebisnis Surabaya Diadukan ke Polisi

Cristabella menyatakan, CC diduga sengaja menggelapkan uang titipan para kliennya. Ia menduga, uang digunakan untuk kepentingan pribadi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Mei 2022, 13:02 WIB
Kuasa hukum korban penipuan pebisnis Surabaya, Cristabella Evantia. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pebisnis wanita asal Surabaya berinisial CC alias TS dilaporkan ke Polda Jatim polisi atas dugaan penggelapan uang milik lima warga Pasuruan dengan total Rp 191.7 miliar. Lima terduga korban yaitu MT, M, HA, YT, dan DH.

"Laporan dugaan kasus ini sudah diterima pada 27 April 2022," ujar kuasa hukum korban, Cristabella Evantia, Minggu (22/5/2022).

Cristabella menyatakan, CC diduga sengaja menggelapkan uang titipan para kliennya. Ia menduga, uang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya pada Jumat 20 Mei kemarin, para kliennya kembali mendatangi Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak pelapor.

"Hari Jumat kemarin, kami kembali hadir di Polda Jatim untuk memberikan tambahan dalam proses pemeriksaan," ucap Cristabella.

Ia menyebut, kerugian salah satu kliennya, yakni MT telah memberikan uang senilai Rp 25 M kepada CC. Seluruhnya dalam bentuk mata uang rupiah.

"Rp 20 M, dari awal dari MT untuk minta tolong valas dari rupiah ke US Dolar, seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diamankan dengan alasan masih proses, itu yang penggelapan," ujarnya.

"Sedangkan, yang Rp5 miliar itu utang piutang, dijanjikan enam bulan kalau tidak salah, tapi sampai dua tahun belum ada kejelasan," tambah Cristabella.

Meski sabar menanti, lanjut Cristabella, rupanya uang senilai Rp 25 miliar itu tak kunjung dikembalikan. Begitu juga dengan para klien lainnya yang juga telah memberikan uang dengan nominal beragam.

"Kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar sekitar Rp 191.7 miliar, itu keseluruhan total kerugian berupa uang, posisinya utang piutang tapi tidak bayar, ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan," ucapnya.

 

 


Ditangani Objektif

Meski begitu, Cristabella berharap kasus tersebut bisa ditangani secara objektif. Namun, ia berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali.

"Harapannya, diselesaikan secara objektif sih ya, kalau bisa semua pihak tidak ada dirugikan," katanya.

Cristabella menerangkan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang tersebut untuk penukaran valuta asing (valas). Namun, dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mengetahui bila terlapor menyimpan sementara uang senilai Rp 20 miliar dalam bentuk giro dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, usai dicairkan, uang itu tak kunjung ditukar dalam bentuk sebagaimana mestinya, yakni dalam bentuk valas.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya