Perubahan Status Pandemi ke Endemi Mengubah Pola Penanganan Penyakit

Perubahan status dari pandemi ke endemi, nantinya dapat mengubah penanganan penyakit akibat virus Corona

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2022, 12:45 WIB
Dalam keterangan Kamis (19/5/2022), Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah haji. (Dok Kemenko PMK RI)

Liputan6.com, Malang Perubahan status dari pandemi ke endemi, nantinya dapat mengubah penanganan penyakit akibat virus Corona. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan jika pandemi COVID-19 berangur menjadi endemi, maka penanganannya akan seperti penyakit biasa.

"Yang namanya endemi itu penyakitnya masih ada, tapi sudah tidak lagi mewabah, sehingga akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain. Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir Effendy di Malang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (21/5) menanggapi melandainya kasus di tanah air

Ia menambahkan, melandainya kasus harian COVID-19 membuat Indonesia bersiap transisi dari pandemi menjadi endemi.

 

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut, angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian COVID-19 saat ini bukan tertinggi dari penyakit yang lain.

Berdasarkan survei internal yang dilakukan Kemenko PMK di 18 rumah sakit di DKI Jakarta pada Februari 2022, disebutkan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.

Ia mengatakan  angka COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain, seperti paling tinggi kematian itu kanker, disusul pneumonia, peneumonia nonspesifik, dan ginjal.

Dengan demikian, lanjutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa COVID-19 sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan untuk skema pembiayaan dan pengobatan pasien COVID-19 akan mengalami perubahan, yakni yang selama ini ditanggung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Pengobatan COVID-19 dengan BPJS dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa, termasuk pembiayaannya akan dialihkan yang selama ini disubsidi oleh pemerintah, nanti akan dialihkan ke BPJS," ujarnya

 

Simak juga video pilihan berikut ini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya