Kemenkop Beri Sanksi 2 Koperasi Bermasalah, Status Dalam Pengawasan Khusus

Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi 'dalam pengawasan khusus' ke dua koperasi bermasalah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi koperasi. (Gambar oleh ar130405 dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi 'dalam pengawasan khusus' ke dua koperasi bermasalah. Yakni Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB)

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi tersebut. Alasannya kedua koperasi bermasalah itu tak mampu berikan dokumen dan tak miliki cukup aset

“Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB,” kata Zabadi, mengutip keterangan resmi, Minggu (22/5/2022).

Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran utang KSP SB.

Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Zabadi.

Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

“Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota,” kata Zabadi.

 


Perjanjian Tidak Sah

Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)

Sebelumnya dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 .

Zabadi mengatakan perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

“Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan diantara anggota KSP-SB,” kata Zabadi.

 


Diminta Gelar Rapat Anggota Tahunan

ilustrasi-koperasi

Maka untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Ia juga telah membentuk Tim, yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

“Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” kata Zabadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya