Aturan Baru Mendagri: Gelar Pendidikan hingga Keagamaan Kini Boleh Ditulis di KTP

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Kini gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa ditulis di kolom e-KTP dan KK.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2022, 23:23 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan atau gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan KK.

Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada e-KTP atau KK ini termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 Permendagri 73/2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;

b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)
2 dari 2 halaman

Gelar Tak Boleh Dicantumkan di Akta Pencatatan Sipil

Akta lahir anak perempuan asal Lampung dengan nama Xiaomi (Foto: Ist)

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya