Trivia Saham: Mengenal Apa Itu Private Placement

Kali ini trivia saham membahas mengenai private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Mei 2022, 05:30 WIB
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi di pasar modal akan mendengar sejumlah istilah-istilah yang mungkin masih terasa asing di telinga.

Kali ini trivia saham membahas mengenai private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD). Mengutip laman Investopedia, Senin (23/5/2022), private placement merupakan penjualan saham dan obligasi kepada investor dan institusi yang telah dipilih sebelumnya ketimbang di pasar terbuka.

Ini adalah alternatif pendanaan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan modal untuk ekspansi. Investor yang diundan untuk mengikuti private placement ini antara lain investor individu kaya, bank, lembaga keuangan lainnya, perusahaan asurnasi, reksa dana dan dana pensiun.

Dengan menawarkan langsung misalkan saham kepada investor siaga dapat membuat porsi dan jatah saham untuk investor lama akan langsung mengalami dilusi. Adapun salah satu keuntungan utama dari private placement adalah fleksibilitasnya.

Pengaruh penawaran private placement ini terhadap harga saham dinilai mirip dengan perusahaan yang melakukan pemecahan saham atau stock split.

Efek pada jangka panjang pada harga saham kurang pasti dan tergantung seberapa efektif perusahaan memakai modal yang diperoleh dari private placement. Faktor penting dalam menentukan harga saham jangka panjang adalah alasan perusahaan melakukan private placement.

Jika alasan private placement adalah seiring perusahaan melihat peluang luar biasa untuk pertumbuhan cepat yang hanya membutuhkan pembiayaan tambahan, keuntungan ekstra yang akhirnya direalisasikan dari ekspansi perusahaan dapat mendorong harga sahamnya jauh lebih tinggi.

Selain itu, ada kemungkinan perusahaan gelar private placement karena tidak dapat menarik investor institusi dan ritel dalam jumlah besar. Hal ini dapat terjadi jika sektor pasar perusahaan dianggap tidak menarik saat ini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Trivia Saham: Ramai Rights Issue, Hal Ini Perlu Diketahui

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pelaksanaan rights issue cukup ramai pada 2021. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue yang masuk dalam daftar ada 44 perusahaan.

Total dana yang berpotensi diraup dari rights issue mencapai Rp 116,57 triliun. Saat ini, ada 18 perusahaan tercatat atau emiten yang telah menggelar rights issue dengan total yang dihimpun mencapai Rp 51,89 triliun.  

Adapun terdapat 13 bank yang akan menggelar rights issue untuk memperkuat struktur permodalan. Sektor keuangan termasuk perbankan akan mendominasi untuk menghimpun dana melalui rights issue.

Bicara soal rights issue, kali ini trivia saham kembali membahas mengenai rights issue. Mengutip instagram resmi BRI Danareksa Sekuritas @bridanareksa, Sabtu (11/9/2021), rights issue merupakan hak bagi investor (existing) untuk mendapatkan saham tambahan yang diterbitkan sesuai dengan harga yang ditetapkan.

 


Istilah Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Istilah apa saja yang harus diketahui mengenai rights issue tersebut? Berikut rinciannya:

-Cum date, adalah tanggal di mana investor akan mendapatkan rights apabila memiliki saham tersebut hingga market tutup.

-Ex date, adalah H+1 hari bursa setelah cum date, di mana harga sama akan mengalami penyesuaian dari dimulainya proses rights issue.

-Trading period merupakan periode transaksi rights baik jual maupun beli di pasar tunai (cash market) dan hanya dapat dilakukan pada sesi pertama perdagangan selama periode yang ditetapkan.

-Exercise period adalah periode pengajuan penebusan rights menjadi saham dan dapat dilakukan selama periode yang ditetapkan.

-Subcription date, merupakan batas akhir pengajuan pelaksanaan rights yang dimiliki untuk mendapatkan saham tambahan sesuai dengan harga yang ditetapkan di awal.

 


Hal Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu apa saja hal-hal yang harus diperhatikan?

-Akan terjadi penyesuaian harga saham di market pada saat ex date akibat dari dimulainya proses rights issue

-Rights merupakan hak yang memiliki batas waktu. Sehingga apabila hak tersebut tidak dilaksanakan hingga subscription data, hak tersebut akan hangus setelah tanggal yang ditetapkan.

-Apabila investor rights tidak berminat untuk ekseskusi hak tersebut, investor dapat menjual rights di market selama trading period.

-Pembelian rights juga dapat dilakukan oleh investor selama trading period.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya