Bandara Soetta Imbau Calon Penumpang Tetap Pakai Masker

Pengelola Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta) tetap mengimbau calon penumpang menjaga protokol kesehatan saat beraktivitas di berbagai terminal di bandara tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Mei 2022, 09:04 WIB
Calon penumpang mengenakan masker dan pelindung wajah saat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Beberapa maskapai mulai membuka layanan penerbangan setelah Kemenhub kembali membuka izin layanan transportasi umum pada Kamis lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker di tempat terbuka. Namun, pengelola Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta) tetap mengimbau calon penumpang menjaga protokol kesehatan saat beraktivitas di berbagai terminal di bandara tersebut.

"Sesuai instruksi pemerintah untuk masker di ruang tertutup atau dalam kendaraan dan pesawat itu masih wajib digunakan. Memang ada relaksasi, tapi tanggung jawab kesehatan kita harus tentu dari pribadi masing-masing," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, M Holik Muardi.

Walau tidak ada larangan lagi, Holik tetap mengimbau kepada penumpang untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Paling wajib, apabila sudah berada dalam kabin pesawat terbang.

"Sampai nanti pemerintah mengeluarkan aturan resmi tidak gunakan masker, baru kita terapkan dan aturan relaksasi ini," tutur Holik.

Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum membuat peraturan bupati (perbub) soal diperbolehkannya tidak menggunakan masker di ruangan terbuka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat soal aturan tersebut.

"Tentu kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," jelas Maesyal.

Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Tangerang masih menerapkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Dengan tetap wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan.

"Sekarang masih dalam kondisi PPKM level 2. Tentunya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktifitas," papar Maesyal. 


Kebijakan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut kebijakan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Jokowi mengatakan kebijakan ini diberlakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan Covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan bahwa pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi saat jumpa pers daring, Selasa (17/5/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan lepas masker hanya boleh dilakukan jika masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang.

"Boleh tidak memakai masker (saat masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang)," jelas Jokowi.

Kendati, sedang berada di ruang tertutup dan di transportasi publik, Jokowi tetap harus menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transport publik tetap gunakan masker," Jokowi memungkasi.


Aturan di Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, belum mengizinkan siswa dan guru di lingkungan sekolah melepas masker. Sebabnya, lingkungan sekolah yang mayoritas beraktivitas di dalam ruangan atau kelas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung adanya pelonggaran membuka masker oleh pemerintah pusat.

"Tetapi kami mengingatkan guru dan siswa tetap wajib memakai masker sebelum Covid-19 tiada," kata Syaifullah, Sabtu 21 Mei 2022.

Sejauh ini, menurut Syaifullah, pihaknya telah mengetahui adanya kebijakan pemerintah terkait pelonggaran memakai masker bagi masyarakat. Namun demikian aturan tersebut dinilai berlaku hanya untuk warga yang beraktivitas di ruang terbuka.

Sedangkan untuk lingkungan sekolah hanya memiliki kapasitas tempat ruangan tertutup dan terbuka dengan kondisi terbatas, sehingga hal itu masih rawan terjadinya penularan Covid-19.

"Jadi, karena kondisi masih pandemi, kami tidak terlalu euforia untuk segera menerapkan kebijakan itu kepada siswa dan guru. Kami masih hati-hati," kata Syaifullah.

Lanjut Syaifullah, di tengah munculnya isu adanya kasus hepatitis akut saat ini, pihaknya mengkhawatirkan pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Di wilayahnya tidak bisa disiplin kapan harus menggunakan atau melepas masker ketika sudah berkumpul dengan teman-teman di sekitarnya.

"Seluruh lingkungan sekolah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, guna mengantisipasi ditemukannya kasus aktif baru dan hepatitis akut," kata Syaifullah.


Pemkab Bogor Juga Belum Izinkan Lepas Masker di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat masih belum mengizinkan pelajar melepas masker di lingkungan sekolah meskipun telah ada pelonggaran yang disampaikan Presiden Jokowi bagi masyarakat yang berada di luar ruangan.

"Tetap pakai masker. Mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, masker tetap dipakai di ruang terbuka dalam kondisi ramai," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi di Kota Bogor, Rabu 18 Mei 2022.

Hanafi menyampaikan Disdik menilai bahwa setiap sekolah merupakan tempat yang memiliki ruang tertutup yakni ruang kelas dan ruang terbuka berupa halaman atau lapangan, namun menampung ratusan pelajar setiap hari sehingga tergolong selalu ramai di setiap sudutnya.

Terlebih, pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) masih riskan untuk bisa disiplin kapan harus menggunakan masker atau melepas masker di tengah kerumunan ketika sudah berkumpul dengan teman-temannya.

Infografis 4 Cara Tampil Menawan Saat Foto Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya