Liputan6.com, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021, telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sepanjang tahun 2022. Total ada 16 hari libur nasional sepanjang 2022, dan pada Mei ini menyisakan satu lagi tanggal merah, yaitu pada Kamis, 26 Mei 2022.
Pada hari itu dirayakan peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih. Di awal bulan Juni nanti, ada satu lagi tanggal merah yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar 16 hari libur nasional 2022
1. Tahun Baru 2022 Masehi: 1 Januari
2. Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili: 1 Februari
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: 28 Februari
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944: 3 Maret
5. Wafat Isa Almasih: 15 April
6. Hari Buruh Internasional: 1 Mei
7. Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah: 2 Mei
8. Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah: 3 Mei
9. Hari Raya Waisak 2566 BE: 16 Mei.
10. Kenaikan Isa Almasih: 26 Mei
11. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
12. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah: 9 Juli
13. Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah: 30 Juli
14. Hari Kemerdekaan RI: 17 Agustus
15. Maulid Nabi Muhammad SAW: 8 Oktober
16. Hari Raya Natal: 25 Desember
Advertisement