Daftar 7 Investasi Bodong yang Disetop SWI, Awas Tertipu!

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong. SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.

“Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/5/2022).

Adapun 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, diantaranya 2 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; 1 entitas lain-lain.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” jelasnya.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

“Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Berikut daftar 7 entitas investasi ilegal yang dihentikan SWI:

1.       Simple Shopping Money game, dengan modus e-commerce

2.       PT Reklaim Indonesia Jaya, Penjualan, dengan skema MLM tanpa izin

3.       PT Wisanggeni Auto Trading, Perdagangan robot trading tanpa izin

4.       PT Syirkah Muamalah Indonesia , perusahaan pembiayaan tanpa izin

5.       Triumphfx/Priority Group Official, Penyelenggaran forex tanpa izin

6.       Investasidana25, modusnya Money game

7.       PT Smart Multi Trade/Yu Klik Penyelenggara aset kripto tanpa izin 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


SWI Hentikan 7 Investasi Online Ilegal

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.

“Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi - Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/5/2022).

Adapun 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, diantaranya 2 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; 1 entitas lain-lain.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” jelasnya.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

“Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

 


100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

“Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_ pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset,” ujarnya.

kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Dia menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 


SWI Setop Perdagangan Kripto Vidy Coin dan Vidyx

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak.

Hal ini agar masyarakat tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Togam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

"Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” lanjut dia.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. 

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya