Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno membeberkan bukti-bukti ke penyidik berkaitan dengan perbuatan Muannas Alaidid yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
Eddy turut menyerahkan tangkapan layar berupa postingan di media sosial yang dipersoalkan ke penyidik hari ini, Senin (23/5/2022).
Eddy Soeparno didampingi penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan dilakukan di Unit Siber Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.15 WIB
"Saya memberikan keterangan penjelasan kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Baca Juga
Advertisement
Eddy mengatakan, setidaknya ada 14 butir pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan kali ini. Eddy menerangkan, postingan tidak ditujukan kepada Ade Armando. Tapi, terkait permintaan kepada penegakan hukum memproses siapa pun yang menistakan agama.
"Saya minta supaya ada penegakan hukum, terhadap mereka-mereka yang menistakan agama. Saya gunakan kata-kata menistakan loh ya, menistakan agama dan ulama. Jadi saya tidak pernah menggunakan kata-kata penista, yang menggunakan kata penista itu adalah saudara Muannas di dalam cuitannya. Saya selalu menggunakan kata menistakan," papar dia.
Eddy menjelaskan, penista dengan menistakan merupakan dua kata yang memiliki makna berbeda. Dalam hal ini, menistakan adalah sebuah perbuatan, bukan pelaku.
"Misalnya kalau kita bicara mencuri itu kan perbuatan, pencuri itu pelakunya. Pelaku itu dikatakan pencuri, kapan? Setelah dinyatakan oleh pengadilan. Jadi saya tidak pernah menuduh seseorang tanpa ada sebab," ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Muannas Dilaporkan Sekjen PAN
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan pencemaran nama baik. Didampingi pengurus DPP PAN, Eddy bertandang ke Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (25/4/2022).
"Jadi kedatangan kami sini untuk memberikan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Eddy menerangkan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan yang dibuatnya di media sosial.
Eddy berdalih postingannya merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan. Adapun hubungannya dengan penegakan hukum berkeadilan.
Namun, postingan itu malah mendapat komentar miring dari Muannas Alaidid. Bukan hanya ditujukkan kepadanya secara pribadinya tapi juga ke keluarga terdekat.
"Penghinaan itu baik diri saya pribadi maupun keluarga saya. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk kita melakukan pelaporan," ujar dia.
Advertisement
Bukti PAN Taat Hukum
Eddy menerangkan, media sosial merupakan sebuah wadah menyampaikan pandangan. Semestinya, pendapat harus disikapi secara baik, arif dan bijaksana.
"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu untuk justru membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," terang dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menerangkan pelaporan ini merupakan bukti bahwa orang PAN taat hukum.
"Jadi kami tidak mau gaduh di luar, tidak ribut di luar dan juga tidak mau menjelek-jelekkan orang melalui media apapun, tetapi kita melalui jalur formal yaitu memberikan pelaporan secara resmi ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Saleh membela Eddy Soeparno. Menurut dia, postingan itu merupakan imbauan moral agar semua masyarakat taat pada hukum.
"Dan itu adalah salah satu tugas pokok dari pada DPR. Jadi bagaimana mensosialisasikan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat," ujar Saleh.