Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap delapan tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat di Kabupaten Bandung. Tindak kekerasan para tersangka mengakibatkan korban berinisial DS (41) meninggal dunia.
Baca Juga
Advertisement
Menurut keterangan polisi, pengeroyokan terjadi di Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Rabu (18/5/2022). Insiden itu kabarnya buntut perselisihan antara korban dengan salah seorang tersangka berinisial WG (53) yang terjadi Januari 2022 lalu.
"(Setelah perselisihan pada Januari) korban sempat melarikan diri," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Minggu (22/5/2022).
"Jadi, motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban," lanjutnya.
Hingga kemudian, lanjut Kusworo, DS dan WG bertemu dan berselisih kembali. Tak terima, WG pun menceritakan kejadian itu kepada tujuh tersangka lain, BW (45), FR (30), AS (24), AP (29), RM (30), AS (28), GGN (23). Lewat ceritanya, api emosi pun membesar.
Dari sore ke malam pada hari yang sama itu, para tersangka mencari korban. "Dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," lanjut Kusworo.
Beberapa di antara tersangka memegangi korban, memukul hingga melukainya memakai golok. Tak cukup di situ, korban yang sudah tak berdaya kemudian dibawa ke daerah Ciceuri, Kabupaten Bandung Barat.
"Ditinggalkan di sana, korban juga sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku, kemudian para pelaku kabur," ungkap Kusworo.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Kurang dari dua hari, tersangka BW dan AS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dan enam pelaku WG, FR, AP, RM, AS, dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Polisi, kata Kusworo, masih mendalami penganiayaan tersebut sebagai tindakan yang terencana atau tidak. Pasalnya, beberapa tersangka mengaku melakukannya secara spontan.
"Tapi, faktanya ada sajam (senjatanya tajam) yang dibawa dari rumah," kata Kusworo.
Saat ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Diksik Ripaldi)
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.