Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hirariej memastikan tidak ada pasal mengatur larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Baca Juga
Advertisement
Hal ini sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md. Di mana sebelumnya bilang bahwa ada larangan dan pidana bagi LGBT, bahkan sudah masuk dalam draf RKUHP.
Menanggapi itu, Eddy mengaku belum mengetahui pernyataan Mahfud tersebut.
"Saya belum baca statement-nya pak Mahfud, saya belum," katanya.
Eddy menyebut, dalam RKUHP tidak melihat gender apapun yang dipidana. RKUHP netral gender. Misalnya dalam aturan pencabulan, tidak secara spesifik mempidana gender tertentu.
"Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki ama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tegas dia.
Sementara itu, Eddy mengatakan, pemerintah akan membahas kembali RKUHP yang sempat tertunda bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 25 Mei 2022.
"Hari Rabu, hari Rabu kita ketemu ya di DPR Komisi III jam 2, RKUHP," kata dia.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah sudah jelas soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Bahkan larangan LGBT sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
Dalam RUU KUHP itu, kata Mahfud ada ancaman pidana bagi pelaku LGBT.
"Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya.
Advertisement
Dorong Segera Disahkan
Menurut Mahfud, rumusan tentang LGBT pada RUU KUHP sudah benar. Kalau setelah disahkan ada yang tidak setuju, bisa memperkarakannya di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," ujarnya.
"Memang sudah 63 tahun dibahas (LGBT). Menurut saya sudah, kalau memang tidak pantas dimasukkan biar dicoret oleh MK, kalau di DPR ada yang setuju atau tidak, sudah biasa, akhirnya harus diambil putusan lalu putusan akhirnya, yuridisnya biar MK," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com