Liputan6.com, Jakarta OVO mengumumkan bahwa Mirza Adityaswara telah resmi mengundurkan diri sebagai Presiden Komisaris OVO.
Hal ini sehubungan dengan segera dilantiknya Mirza sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI) untuk periode 2022-2027.
Advertisement
Keluarga besar OVO menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas semua arahan dan kontribusi Mirza Adityaswara, yang merupakan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sekaligus mengucapkan selamat atas amanat baru dari Negara ini.
“Kami segenap keluarga besar OVO sangat berterima kasih atas arahan dan bimbingan Pak Mirza selama ini yang telah membawa OVO menjadi perusahaan yang dikelola berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan ikut berkontribusi terhadap perluasan akses masyarakat akan layanan pembayaran dan keuangan digital,” kata Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO, Senin (23/5/2022).
Karaniya melanjutkan, keluarga besar OVO mengucapkan selamat dan ikut mendoakan Mirza untuk dapat memimpin OJK ke arah yang semakin baik ke depan.
“Pak Mirza memiliki visi yang terbuka dan progresif akan kemajuan teknologi yang diperlukan dalam memimpin OJK di tengah revolusi digital ini,” Karaniya menambahkan.
Pesan Mirza ke OVO
Dalam pesan perpisahannya kepada keluarga besar OVO, Mirza Adityaswara menyampaikan pesan agar OVO terus meningkatkan good governance selama ini dan juga agar terus semakin berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, khususnya di area inklusi dan pendalaman keuangan serta dalam membantu pertumbuhan UMKM.
“Saya berharap OVO ke depan dapat terus berinovasi dalam menyediakan solusi keuangan digital bagi masyarakat Indonesia, memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, dan mengelola perusahaan secara prudent,” katanya.
Bpk. Mirza merupakan ekonom dan bankir senior yang memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di berbagai sektor keuangan, baik di pemerintah maupun swasta. Beliau pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2013-2019, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2012-2013, dan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Beliau juga mendirikan Indonesia Fintech Society (IFSoc), forum diskusi kebijakan fintech dan ekonomi digital, selain pernah berkarir di berbagai sektor dan perusahaan keuangan ternama seperti Credit Suisse, Mandiri Sekuritas, hingga Kepala Ekonom Bank Mandiri Group.
Advertisement
Sederet Pesan Sri Mulyani untuk Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Sektor Keuangan dan Industri Keuangan memiliki peran makin penting dalam mendukung kemajuan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Industri keuangan juga akan makin terintegrasi, sehingga pengawasan juga harus makin terintegrasi.
OJK harus mampu mendukung dan mengantisipasi perkembangan industri keuangan, sebagai regulator, melalui regulasi yang forward look dan sekaligus OJK harus menjadi pengawas dengan memperkuat pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi yang efektif dan kredibel.
"Untuk itu OJK harus menghilangkan silo-silo internal organisasi antar unsur Komisioner OJK dan harus menghindarkan silo dan fragmentasi kewenangan pengaturan dan pengawasan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (14/4/2022).
Pengawasan perbankan, pasar modal, dan IKNB. Industri keuangan saling terkait dan semakin berkembang ke arah kolaborasi antara perbankan, pasar modal, dan IKNB serta edukasi dan perlindungan konsumen/investor.
Fungsi pengawasan OJK harus diperkuat agar mampu mendeteksi permasalahan industri keuangan dengan lebih dini disertai dengan law enforcement yang tegas, tepat, dan terukur. OJK harus mampu mendeteksi permasalahan yang ada dalam sektor jasa keuangan sejak awal dan harus bertindak cepat, tegas, professional.
Kredibel
OJK harus mampu memutuskan dan melakukan koreksi dini dan efektif serat kredibel terhadap persoalan industri keuangan yang berpotensi menciptakan praktek moral hazard yang mengancam kesehatan dan kepercayaan serta stabilitas industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
"OJK harus lebih adaptif dan agile dalam merespon setiap dinamika lingkungan strategis, termasuk disrupsi dari perkembangan teknologi digital," kata Sri Mulyani.
OJK juga harus menjaga agar pengaturan tidak tertinggal (regulatory lag) serta menyeimbangkan antara pengaturan yang efektif dengan memberikan ruang bagi pengembangan inovasi.
Selain itu, OJK harus mampu memitigasi efek negatif yang timbul dari teknologi dan inovasi agar ekosistem keuangan terjaga aman dapt dipercaya dan produktif.
Advertisement