Anton Permana, Petinggi KAMI Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

Vonis terhadap Anton Permana tersebut diberikan hakim berdasarkan Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana terkait perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE terkait UU Cipta Kerja.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Nazar saat bacakan putusan pada sidang, Senin (23/5/2022).

Dalam putusan itu, majelis hakim telah menyatakan terdakwa Anton Permana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.

"Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," kata hakim.

Vonis tersebut diberikan hakim berdasarkan Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

Namun demikian terkait vonis 10 bulan, Majelis Hakim memerintahkan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena, Anton selama mengikuti persidangan ini telah dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Dimana penangguhan penahanan itu sempat diajukan pada Juni 2021, oleh sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung dan telah dikabulkan.

"Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana," ucap majelis hakim.

Kendati demikian, apabila masa hak waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut telah selesai, atau vonis telah memiliki kekuataan hukum tetap, Anton akan segera dilakukan eksekusi hukuman oleh jaksa eksekutor.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alasan Penangkapan

Sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi. Sebelum Nainggolan, Deklarator KAMI Anton Permana ditangkap lebih dulu pada Minggu (11/10) malam.

"Pak Anton Permana minggu malam, hari pertama, jam 04.00 WIB pagi tadi Pak Syahganda," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/10).

Dia menyebut, Anton ditangkap di kediamannya kemudian dibawa Mabes Polri. Penangkapan Anton terkait postingan tulisannya di media sosial.

"(ditangkap terkait) Tulisan tulisan di medsosnya dia, ke Mabes Polri juga," ucapnya.

Selain Anton dan Syahganda, kata dia, deklarator sekaligus Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat, juga ditangkap polisi. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan.

"Baru saya dapat informasi jam 07.00 WIB pagi tadi Pak Jumhur Hidayat ditangkap juga," kata dia.

Yani belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Informasi yang dia dapat, Jumhur juga sudah dibawa ke Mabes Polri.

"Sama di Mabes Polri juga," kata Yani.

Dikonfirmasi terpisah, Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, juga membenarkan Deklarator KAMI, Anton Permana dan Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat, telah ditangkap.

"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Namun, jenderal bintang satu ini belum bisa merinci terkait kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap anggota KAMI tersebut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya