Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berinisial KA (34), menjadi korban penganiayaan suaminya Deni Kristanto (36), hingga mengalami babak belur dan luka tikam senjata tajam di sekujur tubuhnya. Hal itu dilakukan sang suami hanya karena korban menolak diajak pulang kampung.
Peristiwa itu terhadi pada Minggu 22 Mei 2022. Awalnya Deni mendatangi rumah istri sirinya di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia mengajaknya untuk pulang kampung ke Lampung, namun, KA menolaknya dengan tegas.
Selanjutnya, pelaku dan korban pergi bersama naik angkot ke Jalan Raya Gatot Subroto, dekat exit Tol Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sesaat akan menuruni angkot, Deni sempat menganiaya istrinya.
"Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban," kata Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan Kompol Agung Nugroho, Senin (23/5/2022).
Baca Juga
Advertisement
Akibatnya penganiayaan tersebut, KA mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan di RS Hermina Bitung. Sementara pelaku saat ini telah berhasil diamankan usai dilaporkan pihak korban.
"Telah kita amankan, kejadian Minggu kemarin," jelas Agung.
Atas perbuatannya, Deni kini mendekam di sel Mapolsek Curug dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.