Liputan6.com, Jakarta Bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi ekspor CPO atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Hal itu tertuang pada pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Advertisement
“(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW,” tulis Pasal 11.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat; f. negara tujuan; dan g. nomor dan tanggal pemberitahuan Ekspor Barang.
Selain menyampaikan laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir wajib mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) melalui SINSW paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Ekspor.
Lanjut Pasal 12 ayat 2, apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor, dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.
Sanksi
Kemudian, bagi ksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.
“Apabila terdapat perubahan data pada PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data,” bunyi Pasal 8 ayat 1.
Sanksi administratif berupa pembekuan PE dapat diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan/atau Eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.
Advertisement
Pencabutan Izin
Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor, tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB), dan/atau tetap tidak melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan PE dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.
“Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW,” bunyi Pasal 13.