Penggantian Pelat Nomor Putih Seluruh Kendaraan Ditargetkan Rampung pada 2027

Penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih, rencananya bakal berlangsung tahun ini (2022)

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Mei 2022, 06:32 WIB
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih, rencananya bakal berlangsung tahun ini (2022). Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dan belum semua kendaraan harus diganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan, seluruh kendaraan di skala nasional sudah menggunakan pelat nomor putih pada 2027.

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (23/5/2022).

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,"jelasnya.

Yusri juga menegaskan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih. "Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Alasan Diganti

Sebagai informasi, penggantian pelat nomor dengan dasar putih ini telah tertuang Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor, yang telah undangkan pada 5 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam untuk pelat nomor tujuannya adalah untuk memaksimalkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lapangan.

Sebab menurutnya, perubahan warna mampu TNKB meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera guna proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan.

Sehingga harapannya menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid.

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya