Dani Ramdan Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Bekasi

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Senin (23/5/2022). Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, di Gedung Wibawa Mukti.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 23 Mei 2022, 21:22 WIB
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Senin (23/5/2022). (Liputan6/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Senin (23/5/2022). Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelantikan segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, pasca berakhirnya masa jabatan penjabat terdahulu, Akhmad Marjuki, pada 22 Mei 2022.

"Penunjukan Pak Dani Ramdan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini merupakan representasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Pemerintah Pusat," kata Uu.

Usai pelantikan, ujarnya, Penjabat Bupati Bekasi baru diimbau segera melakukan tugas dan fungsinya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi, sesuai amanah yang diberikan masyarakat.

"Jangan pincang, jangan hanya satu aspek saja, pembangunan saja misalnya, ketiganya harus dijalankan beriringan," terangnya.

Uu tak menampik adanya dinamika kepemimpinan di Kabupaten Bekasi yang memang kerap terjadi dalam sebuah pemerintahan. Namun, ia berharap semuanya itu dijadikan sebagai pengalaman untuk meningkatkan potensi diri.

"Segala sesuatu pasti ada hikmahnya, termasuk di Kabupaten Bekasi ini. Maka kuatkanlah perahu anda, karena laut sangat dalam dan ombak sangat kencang," imbuhnya.

Sementara Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan ada empat permasalahan utama di Kabupaten Bekasi, yang akan menjadi fokusnya usai dilantik.

"Saya telah mengidentifikasi, ada empat fokus permasalahan utama yang akan dijadikan program," ucapnya.

Empat hal tersebut, kata dia, yakni pembangunan infrastruktur yang dikelompokkan menjadi tiga sub program, di antaranya perhubungan, permukiman, serta pembangunan fasilitas publik.

Adapun bidang perhubungan meliputi jalan, drainase, dan penerangan jalan umum. Bidang permukiman, seperti penuntasan air kotor, penyediaan air bersih, sampah, dan rumah tidak layak huni. Dan terakhir infrastruktur pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

 


Masalah di Kabupaten Bekasi

Truk DLH Kabupaten Bekasi melintas di tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/1). Luas TPA milik Pemkab Bekasi yang terletak di Kecamatan Setu tersebut sekitar 11,6 hektare. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selanjutnya, yakni masalah pengangguran di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya disebut-sebut masih tinggi. Untuk penanganan masalah ini, Dani berencana membentuk satuan tugas yang akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektoral terkait.

"Masalah kedua adalah SDM, terkait tenaga kerja dan pengangguran. Tadi dalam diskusi muncul gagasan kami akan bentuk satgas pengangguran, nanti mungkin istilahnya akan kami diskusikan lagi. Bentuknya seperti Satgas Covid-19, rapatnya intens, berbagai sektoral. Kami eksekusi bersama agar dari waktu ke waktu pengangguran bisa kita tuntaskan," paparnya.

Selain itu, Dani juga akan mendorong pembangunan infrastruktur dengan kolaborasi yang melibatkan perusahaan swasta melalui program pendanaan corporate social responsibility (CSR). Ia pun juga akan membentuk satgas dari internal pemkab dan swasta.

"Ketiga masalah pendanaan, kami akan cermati. Selain APBD akan kami efektifkan, APBN juga kita tarik, dan CSR. Karena di sini banyak aspirasi tadi bagaimana CSR ini bisa dikelola secara baik. Kami akan bentuk satgas khusus, tadi sudah ada kesediaan dari APINDO, KADIN dan pengelola kawasan industri untuk duduk bersama dalam satu komite agar nanti terang-benderang," jelasnya.

Dani menambahkan, dirinya juga akan fokus melakukan pemulihan ekonomi dan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Dani Ramdan resmi ditunjuk sebagai Bupati Bekasi, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.31-1178 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah menyurati Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, agar segera melantik Dani Ramdan untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Bupati Bekasi.


Infografis

Infografis Selain Anies Baswedan, 6 Gubernur Akhiri Masa Jabatannya di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya